Tak Jera, Residivis Narkoba di Asahan Berulah Lagi Hingga Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Resor (Polres) Asahan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 34,7 Kilogram (Kg) di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Sep 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:20 WIB
Kasus Narkoba di Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat pemaparan kasus, Senin (29/9/2021)

Liputan6.com, Asahan Kepolisian Resor (Polres) Asahan kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 34,7 Kilogram (Kg) di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat pemaparan kasus, Senin (29/9/2021), menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu pertama kali ditemukan warga tergeletak di pinggiran gang, Desa Sei Apung, Tanjung Balai.

"Kemudian mereka (warga) melaporkan kepada kami," ujarnya.

Setelah dihitung, terdapat 33 bungkusan Teh Cina bewarna kuning yang diduga berisikan sabu. Usai diperiksa dan ditimbang, terdapat 32 bungkus masih utuh, dan 1 bungkus sudah terbuka.

"Berat keseluruhan 34,7 Kilogram," ucap Putu.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaku Ditangkap

Hendak Pesta Sabu di Hotel, Bakal Caleg DPRD Gorontalo Ditangkap
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Asahan berhasil menangkap tersangka IR, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. IR ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

"Pelaku kita tangkap saat hendak balik ke Tanjung Balai. Dia sempat kabur ke Pematang Siantar," terang Kapolres Asahan, Putu Yudha.

Kepada polisi, IR mengaku sabu tersebut dari Malaysia. Dia disuruh membawa sabu dari seseorang berinisial ZA. Jika berhasil, IR dijanjikan akan diberikan imbalan berupa uang dengan nilai besar.

"IR ini merupakan residivis kasus narkoba dengan berat 5 gram yang sudah divonis 7 tahun penjara. Setelah keluar dari penjara, berulah lagi dan menjadi kurir narkoba," terang Putu.

Buru Pelaku Lain

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Diterangkan Putu, sabu tersebut diperoleh IR dari ZA untuk diantarkan ke Y, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu keberadaannya.

"Sampai saat ini IR belum meneripa upah yang telah dijanjikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya