Liputan6.com, Blora - Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan kepolisian terus mendalami banyaknya temuan agen elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang bermasalah.
Terkait aturan dalam pedoman umum (pedum), kata dia, telah diperbarui baru pada bulan Agustus oleh Kemensos setelah banyak E-Warong bermasalah di seluruh Indonesia.
Pucuk pimpinan Polres Blora ini membenarkan adanya 189 E-Warong bermasalah di Kabupaten Blora. Namun mengenai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari kemensos tersebut, ia mengklaim sudah sekitar 90 persen yang tersalurkan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Advertisement
"Jadi produknya itu barangnya (sembako) nyampai masyarakat dengan kualitas dan kuantitas berbeda-beda, tergantung suplier dan E-Warong yang ditunjuk bank. Bantuan itu ada yang kurang atau tidak, pidananya itu sedang kita proses," ungkap Wiraga ketika ditemui Liputan6.com di Blora, belum lama ini.
Terkait permasalahan yang sudah menjadi perhatian Kemensos dan Mabes Polri itu disampaikan bahwa saat ini sudah mulai ada progresnya. Namun, ia belum bisa menyampaikan secara detail.
Baca Juga
"Progres mengarah ke tindak pidana itu ada, cuman menyeret ke siapa-siapa masih pendalaman karena butuh proses. Kami harus ada saksi ahli, peraturannya gimana, apakah yang bermasalah ini bisa dipidana atau nggak, ataukah hanya melanggar pedum saja masih didalami," ucapnya.
Wiraga mengatakan sekilas telah mempelajari isi aturan yang termaktub dalam pedum. Terkait E-Warong yang melanggar akan diganti oleh pihak Bank selaku yang menunjuk dan pihak dinas sosial yang mengusulkan.
"Harusnya mereka ini kolaborasi, dinas sosial dengan BRI. Tapi pada saat kita periksa kemarin, itu ngelak-ngelak. Tapi itu urusan belakang, nanti kan waktu dan bukti yang membuktikan lah," katanya.
Terkait temuan banyaknya agen yang tidak punya toko sembako tetapi malah ditunjuk menjadi E-Warong, menurut pengamatannya temuan itu bukanlah fiktif.
"Kalau saya amati nggak fiktif ya, tetapi menyalahi aturan yang harusnya dia itu E-Warong harus punya toko sembako, ternyata itu malah konter selular bahkan jual pupuk. Harusnya dari bank itu sebelum menunjuk E-Warong harus verifikasi dulu," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Boleh Mengarahkan Belanja E-Warong ke Suplier Tertentu
Menurut Wiraga, pihak pemerintah atau bank tidak boleh melakukan tindakan dengan mengarahkan belanja kebutuhan E-Warong ke pihak suplier tertentu.
"Itu bebas. kalau dia terpaku pada suplier berarti ada pengarahan," jelasnya.
Ia juga membenarkan adanya indikasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai persoalan penyaluran BPNT di Blora. Setidaknya, kepolisian membutuhkan waktu sekitar satu bulanan untuk menangani persoalan.
Disinggung juga bahwa langkah apa yang akan diambil kepolisian, misalkan ada pihak anggota sendiri atau pihak keluarga kepolisian malah jadi agen E- Warong, menurutnya akan diproses lebih lanjut jika ada temuan tersebut.
"Ya yang pasti nggak boleh ASN, aparat atau segala macam ya. Kalau ada kita proses ke dalam (internal), karena kan itu pelanggaran administrasi dan itu bukan pidana. Tentunya harus mundur, tidak boleh jadi E-warong lagi, diganti sama orang lain," tegasnya.
Lebih lanjut, Wiraga menyampaikan bahwa persoalan apapun kaitan kepentingan masyarakat, sudah saatnya publik sama-sama mengetahui karena eranya adalah keterbukaan.
Sebelumnya, pihak BRI seusai dimintai keterangan oleh tim Kemensos dan Intel Mabes Polri, kepada Liputan6.com mengatakan untuk mengentaskan permasalahan yang muncul ditargetkan segera tuntas alias selesai pada bulan ini.
"Selama ini maaf nggeh, dari sisi BRI menunjuk E-Warong kan sudah sesuai ketentuan. Tapi tidak lepas dari kami manusia biasa. Bilamana tetap ditemukan kesalahan, tolong segera beritahu BRI. Nanti segera kami relokasi," ucap Asisten Manager Bank BRI Kantor Cabang Cepu, Bambang Winarno di halaman parkiran kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora.
Advertisement