Liputan6.com, Majalengka - Konflik agraria yang terjadi di perbatasan Majalengka dan Indramayu mendapat sorotan anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono.
Legislator asal Pantura Jawa Barat itu mendesak pemerintah turut andil menuntaskan konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat mengatasnamakan Fkamis. Konflik tersebut belakangan menyebabkan dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Baca Juga
Ono mengungkapkan, konflik agraria di perbatasan Majalengka dan Indramayu tersebut sudah terjadi sejak lama. Namun, kata dia, hingga kini belum ada solusi kongkrit.
Advertisement
Pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan. KLHK memastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama, termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.
"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat," ungkap Ono melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/10/2021).
Dia mengungkapkan, lahan tebu milik PG Jatitujuh dahulu adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT Perhutani. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.
Tetapi, imbuh dia, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
"Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penguasaan Lahan
Ono juga mengatakan, saat ini muncul masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan. Pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerja sama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.
Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak, sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya," bebernya.
Akibatnya, ungkap dia, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin (4/10).
"Peristiwa ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fkamis. Kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum," ungkapnya.
Advertisement