Liputan6.com, Padang - Pemerintah Sumatera Barat resmi menerapkan aturan wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 bagi siapa saja yang hendak memasuki pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah provinsi melalui surat edaran Gubernur Sumbar, Mahyeldi tertanggal 30 September 2021. Dalam surat edaran itu terdapat tiga poin yang harus dipatuhi masyarakat.
"Setiap pengunjung yang masuk, pedagang, dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan hingga swalayan dan supermarket wajib menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Mahyeldi.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian dalam surat edaran juga dijelaskan syarat bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan.
Pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Poin ketiga disebutkan dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di mal pusat perbelanjaan, swalayan, atau supermarket di kabupaten dan kota, dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang, dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Perkembangan Terkini Covid-19 Sumbar
Sejak merebaknya kasus corona di Sumbar pada akhir Maret 2020, puluhan ribu kasus positif sudah tercatat hingga saat ini.
Hingga Rabu, 6 Oktober 2021 jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 89.470 kasus, dengan kasus aktif 656 atau 0,73 persen.
Juru bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan dari total kasus positif itu, sebanyak 96,89 persen atau 86.685 orang sudah dinyatakan sembuh.
"Total positivity rate mencapai 12,34 persen," sebutnya.
Sedangkan, jumlah pasien meninggal kini sebanyak 2.129 orang. Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement