Polisi Jateng Gulung Komplotan Penyedia Jasa Penagih Utang Pinjol Ilegal

Polisi menggerebek kantor perusahaan penyedia jasa penagihan utan pinjaman online ilegal yang meresahkan warga.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Semarang - Polisi menggerebek kantor perusahaan penyedia jasa penagihan utan pinjaman online ilegal yang meresahkan warga. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (19/10/2021) mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap sebuah kantor penyedia layanan penagihan aplikasi pinjol bernama PT AKS di Yogyakarta.

Dari ruko yang dijadikan kantor itu, polisi mengamankan barang bukti 300 unit komputer yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penagihan terhadap nasabah aplikasi pinjol.

"Ada empat orang yang diamankan, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berperan sebagai penagih utang. Tersangka yang berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan orang yang melakukan penagihan dengan cara meneror dengan ancaman terhadap korbannya.

"Perusahaan ini melakukan penagihan berdasarkan atas aplikasi pinjaman daring yang bekerja sama," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ratusan Komputer untuk Tebar Teror

Selain seorang penagih utang, kata dia, Direktur PT AKS juga sempat diamankan dalam pengungkapan tersebut.

"Untuk peran direkturnya masih didalami unsur pidana yang dilakukannya," katanya.

Menurut dia, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar 6 bulan ini memiliki sekitar 200 karyawan.

Ratusan unit komputer yang diamankan di kantor perusahaan tersebut, kata dia, sebagian di antaranya aktif digunakan untuk melakukan penagihan yang disertai dengan teror dan ancaman terhadap korbannya.

Sementara untuk penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya