Liputan6.com, Banjarmasin - Baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2021 lalu, Jembatan Sei Alalak di Kalimantan Selatan, sudah dijadikan tempat transaksi narkoba.Â
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (15/11/2021) mengatakan, tersangka berinisial MS (40) tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,38 gram yang rencananya dijual kepada pembelinya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersangka, di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, dan ditemukan lagi 14 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.
Advertisement
Dari tangan pria itu, polisi menyita total barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 198,13 gram.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Butuh Peran Serta Warga
Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Mars Suryo memastikan kasus peredaran narkoba tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.
Terkait kawasan Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dijadikan lokasi transaksi, dia mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan setempat jika ada gerak-gerik mencurigakan untuk segera memberikan informasi ke polisi.
"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba karena polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan semua pihak," ujar Mars Suryo.
Advertisement