Bupati Mamuju Wajibkan Pemilih Pilkades untuk Vaksin

Seluruh pemilih dalam pilkades serentak Kabupaten Mamuju pada 22 Desember wajib untuk vaksin Covid-19

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 12 Des 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 22:00 WIB
Bupati Mamuju
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Sebanyak 48 desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat akan melaksanakan pilkades secara serentak pada 22 Desember 2021. Semua pemilih di desa yan9 melaksanakan pilkades diwajibkan untuk vaksin Covid-19 agar dapat menyalurkan suaranya.

Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi mengatakan, wajib vaksin diterapkan untuk menjamin berlangsungnya pilkadas yang aman dari penyebaran Covid-19. Peraturan itu sudah ia tuangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh panitia pilkades dan pada 6 Desember 2021 lalu.

"Semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya. Tentu dengan ketentuan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satu syaratnya sudah divaksin," kata Sutinah kepada wartawan Minggu (12/12/2021).

Sutinah menjelaskan, wajib vaksin sebelum Pilkades itu juga dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Begitu dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Mendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Vaksin di TPS

"Begitu juga dengan beberapa Perda dan Perbub tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan kepala desa," jelas Sutinah.

Sutinah menambahkan, nantinya di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan ada posko yang bisa melayani masyarakat belum vaksin untuk divaksin.

Bagi warga yang tidak dapat divaksin tapi ingin menyalurkan suaranya bisa menunjukkan surat tidak layak vaksin dari dokter yang berkompoten.

"Jadi saat ini hingga sebelum pelaksanaan pilkades, kita akan prioritaskan masyarakat di desa yang akan mengikuti pilkades untuk divaksin," ujar Sutinah.

"Mari kita bersama-sama melawan pendemi Covid-19 ini agar segera berakhir dengan ikut vaksin," tutup Sutinah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya