Yusuf Mansur Didugat Rp785 Juta karena Wanprestasi, Simak Deretan Bisnisnya

Yusuf Mansur menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi, jumlah gugatan yang dilayangkan kepada dirinya mencapai Rp785 juta.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 17 Des 2021, 14:47 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 14:47 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Liputan6.com, Jakarta - Yusuf Mansur menghadapi gugatan dari 12 orang terkait perkara wanprestasi, jumlah gugatan yang dilayangkan kepada dirinya mencapai Rp785 juta.

Dilansir dari laman sipp.pn-tangerang.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

Sebanyak 12 orang yang menggugat Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto, dengan kuasa hukum bernama Ichwan Tony.

Gugatan ini tak hanya dihadapi Yusuf Mansur, tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


8 Poin Gugatan

Berikut adalah 8 poin dalam petitum gugatan tersebut:

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat  telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3.   Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;

4.   Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.

5.   Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6.   Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).

8.   Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 


Deretan Bisnis Yusuf Mansur

Selain rajin berceramah di sana-sini sebagai pemuka agama, Ustaz Yusuf Mansur juga punya banyak lini bisnis. Kebanyakan bisnisnya berkembang di bidang jasa keuangan. Salah satunya, Yusuf Mansur memiliki jasa layanan pembayaran digital PayTren di bawah naungan  PT Verita Sentosa Internasional dan PT Paytren Aset Manajemen. Dari bisnisnya ini, Yusuf mansur berambisi memiliki dana pengelolaan yang dihimpunnya mencapai Rp30 triliun. 

Dirinya kemudian tercatat membeli saham PT BRI Syariah saat bank tersebut melakukan aksi penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Bahana Sekuritas selaku penjamin emisi IPO BRI Syariah menyebut porsi saham yang dibeli Yusuf Mansur di bawah 20 persen dari total saham yang dilepas BRI Syariah ke publik sebanyak 2,62 miliar. Adapun nilai saham yang dilepas BRI syariah saat IPO setara dengan 27 persen modal ditempatkan dan disetorkan ke perusahaan.

Taj hanya sampai di situ, Yusu Mansur kemudian memperluas jaringan bisnisnya dengan membeli 5 persen saham PT Info Media Digital (Tempo.co). Pembelian saham dilakukan melalui PT Verita Sentosa Internasional senilai Rp27 miliar.

Alasan Yusuf Mansur membeli saham Tempo.com bukan tanpa sebab, dirinya ingin membuka pintu pengguna PayTren untuk hanya sebagai penikmat berita tetapi juga menjadi pemilik media.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya