Puspom AD Cari Otak di Balik Pembuangan Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan pihaknya langsung mendalami seluruh keterangan, termasuk maksud di balik pembuangan kedua korban tabrak lari sejoli tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Des 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 01:00 WIB
KASAD Jenderal Dudung Abdurahman bersama istri tengah melakukan tabur bunga di makam Handi Saputra, warga Cijolang Garut, korban tabrak lari 3 oknum TNI - AD beberapa waktu lalu.
KASAD Jenderal Dudung Abdurahman bersama istri tengah melakukan tabur bunga di makam Handi Saputra, warga Cijolang Garut, korban tabrak lari 3 oknum TNI - AD beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) tengah mendalami siapa aktor di balik pembuangan HS dan Sb, sejoli warga Garut-Bandung yang menjadi korban tabrak lari Nagreg, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Siapa yang jadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujar Komandan Puspom AD Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, saat mandampingi KASAD Jenderal Dudung Abdurahman di rumah duka, Cijolang Garut (27/12/2021).

Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan pihaknya langsung mendalami seluruh keterangan, termasuk maksud di balik pembuangan kedua korban tabrak lari sejoli tersebut. "Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ujar dia.

Saat ini, pengungkapan kasus tabrak lari di Nagreg yang dilakukan Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A sudah diambil Pusat POM Angkatan Darat. "Tadinya perkara itu ada di POMDAM III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka," kata dia.

Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Lembaganya menargetkan seluruh berkas perkara ketiga anggotanya itu selesai dalam satu pekan ke depan.

"Pomad mendapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.

Ihawal pasal yang akan digunakan, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya. "Ini pasal yang berat," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya