Prostitusi Berkedok Salon dan Spa di Padang, Karyawati Kedapatan Ngamar dengan Tamu

Praktik prostitusi berkedok salon dan spa diungkap Polda Sumbar

oleh Novia Harlina diperbarui 17 Jan 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 04:00 WIB
ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas

Liputan6.com, Padang - Seorang pemilik salon dan spa di Kota Padang, Sumatera Barat inisial RA (52) ditangkap polisi karena melakukan praktik prostitusi di tempat usahanya tersebut.

Sebagai penyedia jasa, RA memiliki dua orang karyawan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial sekaligus pekerja di salon.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan di salon itu pada Jumat (14/1/2022).

"Ketika penggerebekan RA ditangkap bersama dua orang keryawannya," katannya, Minggu (16/1/2022).

Ia menyebut pengungkapan kasus prostitusi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini RA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara dua orang PSK yang ditangkap bersama RA direhabilitasi di Andam Demi Solok," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

4 Kamar Rahasia

Satake menjelaskan saat pemeriksaan tempat kejadian perkara, terdapat empat kamar yang dijadikan tempat prostitusi di salon dan spa tersebut.

Ketika penggerebekan, lanjutnya, polisi menemukan seorang karyawan dari RA di dalam sebuah kamar yang diketahui sedang menunggu tamu setelah sebelumnya menerima pembayaran.

Lalu di kamar lain, polisi mengamankan seorang karyawan RA lainnya sedang bersama seorang laki-laki. Kedua karyawan itu turut dibawa polisi untuk pemeriksaan kemudian baru direhabilitasi di Andam Dewi.

"Petugas menetapkan barang bukti dalam perkara prostitusi ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp1.670.000, dan sepasang pakaian dalam," jelasnya.

RA dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara karyawannya berstatus saksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya