Liputan6.com, Palu - Lima perusahaan tambang dilaporkan ke polisi oleh Bupati Morowali lantaran diduga memalsukan dokumen untuk mendapatkan IUP dan OP.
Baca Juga
Advertisement
Kelima perusahaan tambang yang dilaporkan itu yakni PT CTI, PT KDR, PT GBL, PT HJ, dan PT PSM. Kelimanya diduga menggunakan surat palsu tertandatangan Bupati Morowali, Taslim perihal penyerahan IUP OP dalam proses pengajuan perizinan.
Menurut Bupati Morowali, Taslim, pihaknya baru mengetahui adanya surat izin untuk perusahaan-perusahaan yang dalam dokumennya akan beroperasi di Morowali itu saat adanya surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada awal Januari 2022. Kelima surat yang diduga palsu itu tertanggal 1 September 2021.
Selain membawa dugaan pemalsuan itu ke jalur hukum, Pemerintah Kabupaten Morowali juga telah menyurati Gubernur Sulawesi Tengah agar hal itu ditindaklanjuti ke kementerian ESDM.
Laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen itu sendiri sudah dimasukkan ke Polres Morowali pada Senin (24/1/2022).
"Surat penyerahan untuk 5 perusahaan itu bahkan tidak masuk dalam buku register Pemkab Morowali. Kami menduga mereka palsukan surat dan tandatangan sehingga dapat IUP dan OP," Bupati Morowali, Taslim mengatakan melalui telepon, Kamis (27/1/2022).
Lima perusahaan yang dilaporkan ke polisi itu sendiri ternyata tercatat dalam website Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM: https://modi.esdm.go.id/ sebagai perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan.
Kapolres Morowali, AKBP Ardi Rahananto membenarkan adanya laporan perihal dugaan pemalsuan dokumen itu dan tengah diproses.
"Ya benar laporan  pemalsuan surat Bupati Morowali itu sudah kami terima dan bagian Reskrim akan memproses sesuai prosedur," AKBP Ardi Rahananto, menegaskan melalui telepon, Kamis (27/1/2022).