Ami'ul Khasanah Heran, Dapat Nilai Tertinggi tapi Gagal Jadi Kepala Dusun di Blora

Ami'ul Khasanah heran, dirinya terlempar ke peringkat dua dalam pemilihan kadus, padahal dirinya mendapat nilai seleksi tertinggi.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 31 Jan 2022, 18:39 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 15:00 WIB
Ami'ul Khasanah, perempuan asal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terjegal jadi salah satu perangkat desa di kampungnya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Ami'ul Khasanah, perempuan asal Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terjegal jadi salah satu perangkat desa di kampungnya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Ami'ul Khasanah heran, dirinya terlempar ke peringkat dua dalam seleksi menjadi Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Padahal sebelumnya nama dia ada di peringkat teratas usai menjalani seluruh tahapan seleksi perangkat desa, dan mendapat nilai paling unggul.

"Saya ini dapat peringkat pertama, tiba-tiba saya dilengserkan dan menjadi peringkat kedua, tapi saya nggak tahu penyebabnya apa," ujar Ami'ul Khasanah, Sabtu (29/1/2022).

Dirinya menjelaskan, akhirnya yang dilantik menjadi perangkat desa yaitu peringkat pertama yang semula ada di peringkat ketiga. Pelantikan tersebut digelar serentak bersama dengan sejumlah desa lainnya yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Ngawen.

Yang membuat Ami'ul Khasanah merasa seleksi itu penuh kejanggalan adalah, setelah seluruh tahapan seleksi selesai, pihak yang saat ini telah dilantik baru menunjukkan dokumen operator desa yang dibuat oleh pihak desa.

"Sebelumnya sudah diumumkan, itu saya yang memenangkan, dia yang ketiga, setelah itu katanya dia mengajukan ke bapak camat dan di ACC (rekomendasi, red) sama pihak dinas PMD," ungkap Ami'ul Khasanah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diundang Camat Lewat SMS

Camat Ngawen, Supriyono didampingi Danramil dan Kapolsek Ngawen saat memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Camat Ngawen, Supriyono didampingi Danramil dan Kapolsek Ngawen saat memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Ami'ul Khasanah mengatakan, pihak desa sempat mengonfirmasi pada saat dirinya silaturrahmi di rumah tetangganya. Tak hanya itu, Camat Ngawen juga sempat mengundangnya lewat pesan selular untuk datang ke kantornya.

"Mbak jarene mau kepanggih (katanya mau ketemu) saya, ini saya sudah di kecamatan," ucap Ami'ul Khasanah mengungkapkan sekilas isi pesan selular dari Camat Ngawen.

Lalu, dirinya kemudian datang ke kantor Kecamatan Ngawen. Ternyata kedatangannya tersebut hanya malah menambah kesedihan yang didapatkan.

"Maaf ya Mbak, ini jenengan mboten seng nomer satu. Nomer satu Mas Wanto, (Ini kamu tidak yang nomor satu. Nomor satu Mas Wanto)," kata Ami'ul Khasanah meniru ucapan Camat Ngawen.

Tak terima dengan keadaan itu, dirinya lantas meminta penjelasan dan mendatangi panitia seleksi perangkat desa di kampungnya. Namun sayang, dirinya merasa tidak mendapat keterangan yang jelas soal posisi dirinya yang dianulir dari peringkat pertama. Sementara keputusan tidak bisa berubah lagi.

Sengaja Dikalahkan?

Akhmad Agus Imam Sobirin saat ditemui sejumlah kuasa hukumnya di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Akhmad Agus Imam Sobirin saat ditemui sejumlah kuasa hukumnya di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Sementara itu, Camat Ngawen Supriyono kepada awak media di hadapan Ami'ul Khasanah mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan menempuh jalur hukum.

"Lha ini, karena posisi beliau ini sudah kalah menurut kami," ucapnya didampingi Kapolsek dan Danramil Ngawen.

Mendengar pernyataan ini, sejumlah pihak yang prihatin langsung menampik ucapan dari orang nomor satu di Kecamatan Ngawen itu, bahwa Ami'ul Khasanah adalah calon perangkat desa yang sengaja dikalahkan dan bukan kalah.

"Siap saya bertanggung jawab sebagai tim pengawas," kata Supriyono menegaskan.

Sebelumnya nasib serupa juga dialami oleh salah satu santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen bernama Akhmad Agus Imam Sobirin. Dirinya terjegal jadi perangkat desa dengan alasan yang menurutnya aneh. Dia lantas menggugat Keputusan Kadesnya dan pihak yang dilantik menjadi Sekretaris Desa Turirejo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatannya itu bergulir cukup lama dan hasilnya ditolak secara keseluruhan. Kendati yang digugatnya tersebut mendapat bantuan hukum dari Pemkab Blora, ia tidak lantas patah arang dan saat ini masih berproses banding di PTUN Surabaya. Semata-mata demi keadilan yang direnggut hak-haknya.

Sekadar informasi, kondisi saat ini di Blora terkait persoalan seleksi perangkat desa ramai diperbincangkan karena dianggap banyak kecurangan. Bahkan masyarakat setempat berulangkali demo menuntut agar hasil seleksi perangkat desa dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya