Sejumlah Bahan Kimia Berbahaya dalam Gudang Perusahaan di Minahasa Utara

Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan di Minahasa Utara tersebut, dengan memasang garis polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2022, 10:00 WIB
Sejumlah bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam sebuah gudang di Minahasa Utara.
Sejumlah bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam sebuah gudang di Minahasa Utara.

Liputan6.com, Manado - Ditreskrimsus Polda Sulut mendapati sejumlah bahan kimia berbahaya yang disimpan di dalam gudang sebuah perusahaan di Watutumou III, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, petugas awalnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Petugas kemudian memeriksa gudang milik perusahaan di Minahasa Utara tersebut.

“Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya. Terdiri dari, 174 kaleng Sianida, 10 karung Jin Chan, 20 karung Caustic Soda Flakes, 19 jerigen Corrosive, serta 19 jerigen Hydrogen Peroxide,” ungkap Abast.

Saat pemeriksaan itu, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut. Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan di Minahasa Utara tersebut, dengan memasang garis polisi.

“Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan di Minahasa Utara yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya tersebut,” ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya