Liputan6.com, Balikpapan - Mantan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 Kwh dan panel sinkron di Desa Sinambah, Muara Bengkal, Kabupaten Kutim pada tahun anggaran 2019 silam.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini menyeret WAM yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sebagai tersangka pada 2021 lalu.
Dari sana penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah tersebut. Hasilnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan nilai kerugian Negara lebih dari Rp2 miliar dari proyek yang bernilai Rp5,6 miliar.
Advertisement
Simak video menarik ini:
Advertisement
Penelusuran Polisi
Setelah kembali ditelusuri, satu nama kembali terseret sebagai tersangka. Dia berinisial IR mantan Sekkab Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam pres confereancenya di Mapolda Kaltim, pada Selasa (8/2/2022) menyampaikan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kutim.
"Hari Kamis, 3 Februari 2022 Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR, saat terjadinya tindak pidana korupsi itu, IR sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan Sekretaris Daerah di Kutai Timur," ungkapnya.
Â
Dugaan Penggelembungan Anggaran
Dalam kasus ini, IR bersama WAN melakukan penggelembungan anggaran sehingga pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur Undang-Undang itu nilainya tidak sesuai dengan anggaran.
Adapun IR sebagai pengguna anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni WAM. Namun Berdalih kesehatan, Polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan kepada pejabat yang baru dimutasi menjadi Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat pada 4 Februari lalu.
"Dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Tekanan darahnya naik, jadi terhadap tersangka menimbang masalah kesehatan dan kemanusiaan tidak kita lakukan penahanan. Tapi proses hukum tetap kami lakukan dan dipercepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," dia menegaskan.
Advertisement
Seorang Pelaku Sudah Divonis
Sementara itu, saat ini WAM sendiri sudah divonis. Kemudian untuk pihak swasta yakni direktur dari pihak swasta yang menjadi pemenang dari tender tersebut berinisial DJ juga turut dilakukan penyelidikan. "Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amston.
Untuk diketahui, pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini bergerak dibidang penyedia barang dan jasa di wilayah Kutim.
Indra menyebutkan, dalam kasus ini banyak saksi yang periksa, tetapi disinggung apakah para saksi bisa naik status menjadi tersangka pihak kepolisian belum bisa memastikan. "Tapi nanti dilihat proses penyidikannya seperti apa," dia memungkasi.
Akibat perbuatannya tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.