238 Kasus Probable Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Sumut

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mencatat, sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat saat ini merupakan kasus probable omicron. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Feb 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi Omicron (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Omicron (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mencatat, sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat saat ini merupakan kasus probable omicron. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah.

"Saat ini 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat merupakan probable omicron," katanya, Selasa (8/2/2022).

Diterangkan Aris, guna melakukan pengendalian terhadap penyebaran omicron, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022 yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota pada Senin, 7 Februari 2022.

Melalui SE tersebut, Gubernur Edy meminta agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara hybird atau campuran, 50 persen daring dan 50 persen luring, pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten kota masing-masing.

Gubernur Sumut juga meminta dilakukan surveilans epidemiologi atau penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. Hal itu untuk memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.

Kemudian, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa, dan Bali di bandara, pelabuhan, dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten kota masing-masing.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Percepat Vaksinasi Booster

Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Gambar oleh Spencer Davis dari Pixabay)

Lalu, melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di tempat atau rumah ibadah.

"Untuk operasional pada pusat perbelanjaan juga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran, dan kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," ungkap Aris.

Aris juga menyampaikan, isolasi atau karantina terpusat di kabupaten dan kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529).

"Mengenai pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut untuk warga Kota Medan," tandasnya.


Penambahan Kasus Positif

Positif covid-19
Foto: Ilustrasi

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sumut disebutkan mengalami penambahan 538 kasus baru positif Covid-19, sehingga total kasusnya melonjak menjadi 108.371 orang.

Di waktu yang sama, kasus sembuh hanya bertambah 25 orang, sehingga totalnya menjadi 103.365 orang. Kematian bertambah 2 kasus baru menjadi 2.904 orang. Kasus aktif atau pasien Covid-19 Sumut yang sedang menjalani perawatan meningkat menjadi 2.111 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya