Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) memberhentikan aktivitas persidangan untuk sementara. Lockdown itu dilakukan selama 12 hari, terhitung sejak 25 Februari hingga 6 Maret 2022.
Humas PN Makassar, Sibali membenarkan hal tersebut. Kata dia, pemberhentian aktivitas persidangan sementara di PN Makassar diberlakukan sejak diketahui ada 11 orang terpapar virus Covid-19 yaitu seorang diantaranya Hakim dan 10 orang lainnya merupakan staf di PN Makassar.
"Tapi untuk kegiatan administrasi yakni pendaftaran banding dan kasasi itu tetap diterima," ucap Sibali kepada Liputan6.com, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, para Hakim, aparatur serta honorer PN Makassar tetap melakukan absensi online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) serta membuat laporan kerja harian.
"Selama penerapan pemberhentian aktivitas sementara persidangan, para pegawai di lingkup PN Makassar ini tetap beraktivitas tapi beraktivitasnya di rumah (Work From Home)," jelas Sibali.
Setelah masa aktivitas bekerja dari rumah telah usai tepatnya Senin 7 Maret 2022, seluruh pegawai lingkup PN Makassar diwajibkan kembali masuk ke kantor. Jika tidak, kata Sibali, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Apabila Hakim dan aparatur PN Makassar ada yang sakit pada saat itu, maka wajib melampirkan keterangan dokter. Demikian mohon dimaklumi," Sibali menandaskan.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: