Setelah Penyegelan, KLHK Usut Pidana Pencemaran Lingkungan Perusahaan Sawit di Bengkalis

Direktorat Tindak Pidana Gakkum KHLK mulai mengusut pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Sawit Inti Prima Perkara di Kabupaten Bengkalis.

oleh Syukur diperbarui 20 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2022, 13:00 WIB
Air di Kabupaten Bengkalis yang diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan.
Air di Kabupaten Bengkalis yang diduga tercemar akibat aktivitas perusahaan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyegel operasi PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) karena pabrik kelapa sawitnya (PKS) diduga mencemari lingkungan. Sanksi administratif pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni sempat mendapat perlawanan.

Perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek perkara Keputusan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.

Usaha perusahaan ini akhirnya kandas. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tergugat menang. Majelis hakim menolak seluruh gugatan perusahaan itu dan menyatakan keputusan Bupati tidak bertentangan dengan keputusan badan atau lembaga lainnya.

Setelah sanksi administratif ini, perusahaan dihadapkan lagi dengan perkara lainnya. Hal ini diketahui setelah tim dari Direktorat Tindak Pidana Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun ke lokasi.

Tim mengambil sampel di limbah pabrik yang dicurigai sebagai biang pencemaran lingkungan. Petugas juga melayangkan panggilan ke sejumlah petinggi perusahaan untuk diminta keterangan.

Adanya tim dari Jakarta turun ke Bengkalis tak ditampik oleh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera II, Alfian Hardiman. Hanya saja, dia tak menjelaskan berapa sampel yang diambil.

"Itu dari Direktorat Tindak Pidana, Bang, saya tidak ikut karena sedang cuti, lagi di kampung," kata Alfian, Sabtu petang, 19 Maret 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Periksa Saksi

Terperiksa di kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera terkait perusahaan pencemar lingkungan di Kabupaten Bengkalis.
Terperiksa di kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera terkait perusahaan pencemar lingkungan di Kabupaten Bengkalis. (Liputan6.com/Istimewa)

Alfian menyatakan tidak punya kewenangan menjelaskan langkah hukum yang diambil oleh KLHK karena pihaknya hanya mendampingi.

"Nanti saya kasih nomor Pak Ardi dari Direktorat Bang, dia turun ke sana," kata Alfian.

Hanya saja, Ardi yang dimaksud oleh Alfian belum merespon. Baik itu panggilan telepon maupun pesan ke WhatsApp-nya yang dikirim pada Sabtu petang belum dibalas.

Informasi dirangkum, pemanggilan petinggi PT SIPP dilakukan pada Jumat, 18 Maret 2022. Dari lima orang yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di kantor Balai Gakkum Wilayah Sumatera II di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Yang memenuhi panggilan adalah manager humas dan seorang pria yang diketahui bernama Budi Surya Sukit. Sementara saksi yang tidak datang kabarnya akan dipanggil dan diperiksa di Jakarta.

Budi Surya Sukit diketahui sebagai Konsultan Penyusunan Lingkungan PKS PT SIPP. Usai diperiksa, Budi mengaku dicecar pernyataan terkait kronologis dugaan pecemaran lingkungan.

"Pemeriksaan hari ini hanya seputar kronologis saja," terang Budi.

Gugatan PTUN Ditolak

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru selain menolak gugatan, juga mewajibkan PT SIPP mengganti rugi lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh PT SIPP bisa pulih kembali. Hakim juga menghukum PT SIPP membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.

Putusan perkara Nomor : 50/G/2021 PTUN.PBR itu dibacakan pada 1 Maret 2022. Bupati Bengkalis Kasmarni mengapresiasi putusan ini karena apa yang dilakukannya sudah sesuai koridor hukum.

"Hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin siang, 7 Maret 2022.

Bupati Kasmarni mengingatkan investor selalu memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam membuka usaha.

"Saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," tegas Kasmarni.

Perempuan yang baru saja mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, menyatakan tetap menyokong dan mendukung penuh investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," kata Kasmarni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya