Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menaikan status dugaan korupsi tanah timbun lokasi Musabaqoh Tilawah Qur'an (MTQ) dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek pada tahun 2020 bernilai Rp3,7 miliar lebih kurang.
Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina menjelaskan, proyek tanah timbun lokasi MTQ itu berada di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat. Dalam pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar, kemudian dimenangkan perusahaan dengan kontrak Rp3,7 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Berbagai pihak sudah diminta keterangan," kata Silpia dalam keterangan persnya di Kejari Pelalawan didampingi Kasi Intelijen Fuzthatul Amul Husni dan Kasi Pidsus Daniel, Jum'at siang, 18 Maret 2022.
Beberapa bulan mengusut kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan 22 orang sebagai saksi. Mulai dari pihak kontraktor, pengawas hingga sejumlah pejabat serta pegawai dinas.
Hasil penyelidikan, jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan negara. Jaksa kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya.
"Tim sepakat menaikan statusnya ke penyidikan," jelas Silpia.
Selain keterangan saksi, jaksa juga sudah memperoleh puluhan dokumen terkait korupsi tanah timbun MTQ ini. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Sesuai Spesifikasi
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Berapa nilai kerugian negara tengah dilakukan audit.
Sebagai informasi, proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara.
Advertisement