Pemkab Bengkalis Menang Lawan Perusahaan Pencemar Lingkungan di PTUN

Pemkab Bengkalis memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Sawit Inti Prima Perkasa terhadap penyegelan perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

oleh M Syukur diperbarui 08 Mar 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 21:00 WIB
Bupati Bengkalis Kasmarni memberi keterangan pers terkait menangnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melawan gugatan perusahan pencemar lingkungan.
Bupati Bengkalis Kasmarni memberi keterangan pers terkait menangnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis melawan gugatan perusahan pencemar lingkungan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyegel PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) karena diduga mencemari lingkungan. Perusahaan sawit itu lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru agar surat penyegelan dibatalkan.

Namun usaha PT SIPP agar tetap beroperasi di Kabupaten Bengkalis itu gagal. Pasalnya PTUN Pekanbaru memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan menyatakan menolak gugatan perusahaan.

Putusan perkara Nomor : 50/G/2021 PTUN.PBR itu dibacakan pada 1 Maret 2022. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut gembira karena penyegelan sudah sesuai aturan berlaku.

"Hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin siang, 7 Maret 2022.

Sembari mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru, Bupati Kasmarni mengingatkan investor selalu memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam membuka usaha.

"Saat ini PT SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," tegas Kasmarni.

Perempuan yang baru saja mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, menyatakan tetap menyokong dan mendukung penuh investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

"Namun kami tegaskan agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," kata Kasmarni.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Piagam Penghargaan

Bupati perempuan pertama di Riau itu mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.

Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Sebelumnya, PT SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.

PTUN Pekanbaru dalam putusannya menyatakan gugatan PT SIPP ditolak secara keseluruhan. Selanjutnya, hakim mewajibkan penggugat mengganti rugi lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh PT SIPP bisa pulih kembali. Hakim juga menghukum PT SIPP membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya