Liputan6.com, Bandung - Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika di Bogor.
Baca Juga
Advertisement
Adapun pengungkapan kasus jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Dari penangkapan tersebut Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut. Kemudian, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Maksimal Hukuman Mati
Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan surveilans dan undercover terhadap HM yang terendus informasinya bahwa yang bersangkutan sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari,” ujar Listyo.
HM dan empat tersangka lainnya yakni HH, AH, MB, dan NS ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari.
"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," ujar Listyo.
Adapun salah satu tersangka MB merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan. MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri diketahui menjalin hubungan dengan NS. Untuk keterlibatan NS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang cukup alat bukti berdasarkan hasil penyelidikan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Sigit.
Apabila diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
Advertisement