Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (28/3/2022) secara virtual. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini disidang atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, Bahar bin Smith kemungkinan besar tidak dihadirkan ke muka persidangan dan akan mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan Polda Jabar. Sementara, perangkat hukum tetap bersidang di PN Bandung.
"Ya, besok mulai disidangkan. Sidang pertama," ucap Humas PN Bandung Dalyusra, Senin (29/3/2022).
Dalyusra menyatakan PN Bandung tetap melakukan persiapan pengamanan sidang. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan adanya massa pendukung Bahar bin Smith yang datang ke persidangan.
Persidangan sendiri bisa dihadiri pengunjung. Hanya saja, pengunjung sidang akan dibatasi untuk mengantisipasi agar tak terjadi kerumunan di masa masih pandemi Covid-19.
"Nanti mungkin dibatasi karena ini sidang pertama. Untuk sidang tuntutan juga sama," kata Dalyusra.
Selain Bahar bin Smith, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tatan Rustandi. Adapun Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.
Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap Tatan Rustandi, pengunggah konten ceramah Bahar Smith yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.
Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.