Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara perkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan hakim, Herry dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca Juga
Advertisement
Emil, sapaan Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Emil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," tuturnya.
Diketahui, vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.