Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Kendaraan di Rest Area, Waspadai Modusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap tujuh pelaku sindikat pembobol mobil dan truk yang kerap beraksi di rest area di Jabar, Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Apr 2022, 12:14 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2022, 12:12 WIB
Kekecewaan perampok saat melakukan aksi kriminalnya.
Ilustrasi perampokan credit: Kindel Media | pexels.com

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap tujuh pelaku sindikat pembobol mobil dan truk yang kerap beraksi di rest area di Jabar, Banten, Jakarta, dan Jawa Tengah. Sebanyak tiga pelaku di antaranya ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, ketujuh pelaku berhasil diamankan dari dua kelompok spesialis pembobol truk dan pembobol kendaraan pribadi tersebut. Pihaknya telah menerima 18 laporan masyarakat terkait aksi pembobolan kendaraan yang terjadi sejak Juni 2021 lalu hingga 22 April 2022.

"Jadi ada dua kelompok, yang satu spesialis pembobol truk dan satu lagi pembobol kendaraan pribadi biasa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Ibrahim, Jumat (29/4/2022).

Ibrahim mengutarakan, sebelum beraksi, para pelaku mencari target dengan cara berputar-putar di lokasi rest area. Kemudian mereka memarkirkan kendaraannya di sebelah mobil target.

"Kemudian mereka menjebol pintu dengan kunci astag. Dalam sehari mereka bisa beberapa kali melakukan aksi itu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku pembobol mobil di rest area di Gerbang Tol Pasirkoja, Bandung. Aksi penangkapan ketiganya itu sempat viral di media sosial karena melawan petugas saat dikepung.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya