Kalsel Segera Terapkan Kartu Kendali BBM Solar

Untuk mencegah antrean truk di SPBU, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan kartu kendali BBM.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 25 Mei 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 07:00 WIB
Wacana Kenaikan Harga Pertalite
Antrean pengendara motor untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kelapa Dua, Jakarta , Kamis (14/4/2022). Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan harga Pertalite dan solar. Hal ini menjadi langkah pemerintah dalam menghadapi dampak kenaikan harga minyak mentah dunia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Maraknya antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di beberapa SPBU di Kalimantan Selatan ternyata menimbulkan keresahan. Di kawasan perkotaan seperti Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, antrean truk mengular dan mengganggu lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil kebijakan untuk memberlakukan program Fuel Card atau kartu kendali penggunaan BBM bersubsidi. Sehingga keresahaan atas penggunaan BBM tersebut bisa diatasi agar merata bagi masyarakat umum.

Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Raudatul Jannah melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Siti Wahidah menjelaskan program tersebut sebagai kepedulian pemerinta atas BBM bersubsidi. Pasalnya pemerintah daerah telah mengeluarkan edaran untuk mendukung program tersebut.

“Kita sudah punya edaran nomor 541/00112/EKO tertanggal 17 Maret 2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu atau Solar Bersubsidi di Kalimantan Selatan dengan penggunaan kartu kendali, di mana ada aturan yang melarang plat merah atau apapun yang kecuali ambulans atau damkar itu kita tidak perkenankan menggunakan BBM bersubsidi,” kata Wahidah, Senin (23/5/2022).

Dijelaskan pihak pertama pada program ini yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan pihak kedua yakni Pertamina dan pihak ketiga oleh BRI sebagai penyedia kartu berisi data. Kerja sama dilakukan untuk sinergitas antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

Simak juga video pilihan berikut:

Tahap Uji Coba

Kendaraan mengantre demi mendapatkan pertalite di salah satu SPBU di Palangkaraya. (Foto: Liputan6.com/Marifka Wahyu Hidayat)
Kendaraan mengantre demi mendapatkan pertalite di salah satu SPBU di Palangkaraya. (Foto: Liputan6.com/Marifka Wahyu Hidayat)

Dijelaskan pula untuk kendaraan perusahaan-perusahaan plat kuning atau kendaraan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pemanfaatan kartu kendali BBM ini dimaksudkan untuk mencegah atau menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Sesuai dengan arahan Kepala Biro Ekonomi, kebijakan ini dapat segera diberlakukan terutama di daerah padat atau antrian panjang untuk memperoleh BBM, sehingga inti utamanya adalah menghindari terjadinya kenakalan-kenakalan, pemanfaatan yang tidak tepat," lanjutnya.

Sedangkan tahapan pelaksanaannya, pemerintah daerah menjelaskan jika uji coba, sosialisasi hingga pelaksanannya. Beberapa tahapan itu dilakukan dan terakhir launching atau peluncurannya pada pertengahan Agustus 2022.

"Sesuai dengan jadwal, kita ada sosialisasi bersama Pertamina, namun itu kita akan balik acara itu menjadi uji coba dulu yang akan dilakukan di kantor Samsat Banjarbaru, uji coba ini dilakukan pendaftaran hingga penerbitan kartu pada Rabu nanti, tanggal 25 Mei," tambah Kepala Bagian SDA di Biro Ekonomi Setda Kalsel ini.

Setelah pelaksanaan uji coba akan dilakukan evaluasi. Selanjutnya dari hasil uji coba tersebut akan dibawa ke perangkat yang lebih besar lagi yang melibatkan bupati atau walikota se-Kalimantan Selatan.

Tahapan selanjutnya setelah uji coba dan sosialisasi, disampaikan untuk persiapan pendaftaran pada tanggal 30--31 Mei 2022. Untuk Pendaftaran Fuel Card secara umum dilakukan sepanjang bulan Juni dan Juli, tanggal 1 Juni sampai 31 Juli selama dua bulan.

Kemudian persiapan launching program pada tanggal 1-3 Agustus 2022. Kemudian launching programnya pada tanggal 14 Agustus 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya