Syarat Kunjungan Tatap Muka Keluarga Napi di Lapas Ternate pada Masa Idul Adha

Kunjungan tatap muka di Lapas Ternate berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 08:00 WIB
Ditjen PAS mensosialisasikan pembatasan kunjungan di Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ditjen PAS mensosialisasikan pembatasan kunjungan di Lapas, Rutan, dan LPKA sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Ist)

Liputan6.com, Ternate - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memperbolehkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima kunjungan tatap muka dari pihak keluarga, bertepatan dengan Idul Adha 1443 Hijriah.

"Kunjungan tatap muka di Lapas Ternate tersebut, diberlakukan berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia dan suasana lebaran Idul Adha bisa dirasakan WBP bersama keluarga," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Maman Hermawan dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dia mengatakan, kunjungan tatap muka sesuai dengan edaran Dirjen PAS tersebut sudah mulai diberlakukan pada awal Juli 2022 lalu.

Selain itu, kata Maman, untuk kunjungan tatap muka antara Napi dan pihak keluarga sudah mulai diberlakukan secara terbatas, namun masih ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengunjung termasuk pemberlakuan vaksin Covid-19 dosis tiga (booster).

 Jika pengunjung yang belum mendapatkan vaksin lengkap, maka harus disertai dengan surat keterangan (Suket) dokter yang menyatakan tidak bisa diberikan vaksin ataupun surat swab tes negatif COVID-19.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hanya Keluarga Napi

Dia menyatakan, kalau sampai semua itu masih tidak ada, layanan kunjungan virtual masih dipakai.

"Karena selain kunjungan tatap muka, kunjungan virual masih tetap ada,”katanya.

Selain syarat vaksin, Maman juga mengaku, kunjungan ini belum berlaku untuk kerabat maupun rekan Napi lainnya, karena ketentuan kunjungan hanya berlaku bagi keluarga Napi saja.

Maman mengimbau kepada masyarakat atau keluarga Napi yang masih belum mendapatkan layanan kunjungan tatap muka dirinya berharap untuk tetap bersabar dan bisa menggunakan vasilitas yang disiapkan, karena langkah yang diambil tersebut sebagai antisipasi penularan COVID-19 di dalam Lapas.

Sebab, Lapas ini sangat rentan, karena kalau ada yang positif maka ini akan tertular paling cepat, makanya langkah ini kita lakukan supaya bisa antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya