Ulah Nekat 2 Curanmor di Labuhanbatu, Sikat Motor Polisi Berakhir ke Jeruji Besi

Ulah nekat dilakukan 2 pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kediaman personel Polres Labuhanbatu, kawasan Jalan Batu Sangkar, Rantau Selatan.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Agu 2022, 19:03 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 19:03 WIB
Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor

Liputan6.com, Labuhanbatu Ulah nekat dilakukan 2 pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kediaman personel Polres Labuhanbatu, kawasan Jalan Batu Sangkar, Rantau Selatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Masing-masing pelaku berinisial ST, warga Kelurahan Siodengan, dan J als E warga Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara.

"Keduanya mencuri dua unit sepeda motor tipe Kawasaki KLX dan Honda Astrea milik Aiptu Zulkifli Rambe," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (1/8/2022).

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku curanmor yang kini telah ditetapkan tersangka menyasar rumah-rumah kosong, serta rumah yang ditinggal penghuninya sementara.

"Atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantauprapat," terang Rusdi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cari Waktu Pas

Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rusdi Marzuki, kedua pelaku mencuri sepeda motor di rumah Aiptu Zulkifli Rambe pada Rabu, 20 Juli 2022, lalu. Tersangka ST terlebih dahulu memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban.

Selanjutnya, mencari waktu yang tepat untuk melakukan aksi kejahatannya. Pada hari itu juga, sekita pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit.

"Pelaku membuka gudang dan membawa satu unit Kawasaki KLX," terangnya.

Sepeda motor tersebut didorong pelaku sampai Simpang Perisai. Lalu, pelaku ST menelepon rekannya, J Als E, untuk membawa kabur sepeda motor Kawasaki KLX tersebut.

"ST mendorong menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju rumah K di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat," sebut Rusdi.

Tak Puas Hanya 1 Sepeda Motor

Polisi Ringkus Residivis Berkongsi dengan Ibu Rumah Tangga Curi Motor
Ilustrasi Curanmor, Foto: Pixabay.com

Merasa tidak puas hanya menyikat 1 sepeda motor, tersangka ST kembali ke gudang rumah korban untuk mengambil 1 lagi sepeda motor jenis Honda Astrea. Tak hanya sepeda motor, ST juga mencuri jaket di dalam gudang tersebut.

"Pelaku kembali membawa sepeda motor itu ke rumah K," Rusdi menuturkan.

Setelah mendapat laporan dari korban, serta informasi dan petunjuk yang kuat, petugas menangkap para pelaku yang sedang berada di Lingkungan Talsim, Kelurahan Sirandorung. Para tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Labuhantu guna proses lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP, dan Kota Rantauprapat.

Residivis Curanmor

Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Rusdi Marzuki, saat dilakukan interogasi, diketahui tersangka ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Untuk kasus kali ini, tersangka ST dan J diproses dalam 3 perkara sekaligus, yaitu pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 perkara, serta penggelapan sepeda motor 1 perkara.

Akibat pebuatannya, tersangka ST diterapkan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka J als E (43) diterapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya