Pendukung Bahar Smith Gelar Orasi di PN Bandung Jelang Sidang Vonis

Massa pendukung Bahar Smith berdatangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 11:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 11:21 WIB
Sidang Vonis Bahar Smith
Massa pendukung Bahar Smith berdatangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Bandung - Jelang sidang pembacaan vonis, massa pendukung Bahar Smith berdatangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Ratusan orang itu memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Adapun sidang vonis Bahar Smith terkait dengan kasus penyebaran berita bohong itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman," kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.

Para pendukung Bahar Smith itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Sementara itu, puluhan aparat kepolisian juga melakukan penjagaan atas aksi tersebut.

Aksi tersebut pun sempat membuat macet arus lalu lintas. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Bahar Smith menjalani sidang vonis setelah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.

Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI. Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya