Ditangkap Polisi, Eks Cawako Palembang Laporkan Polda Sumsel ke Mabes Polri

Eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri melaporkan Ditreskrim Polda Sumsel ke Mabes Polri

oleh Nefri Inge diperbarui 17 Agu 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 09:00 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Mularis Djahri Lirik Investasi Padat Karya
Mularis Djahri janjikan program 1RW4NA untuk peningkatan kesejahteraan warga Palembang (dok.istimewa / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Nama eks calon wali kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri, kembali mencuat. Bukan karena masuk ke bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang lagi, melainkan karena beberapa waktu lalu, Mularis Djahri ditangkap dan ditahan terkait dugaan perambahan perkebunan secara ilegal dan pencucian uang. Bahkan, Polda sudah menyita uang sekitar Rp21 miliar dari rekening milik PT Campang Tiga.

Kasus tersebut berbuntut panjang, hingga eks Cawako Palembang melaporkan Dirkrimsus Polda Sumsel ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penangkapan dan penahanan, yang diduga tidak memenuhi unsur terhadap dirinya.

Surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Menkopolhukam, Kepala Bareskrim, dan Karowasidik Polri.

Mularis memohon Propam Polri melakukan pengawasan dan pemeriksaan, atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dengan nomor laporan polisi No.LP/A/216/XI1/2021.

Termasuk ke Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dugaan tindak pidana, yakni Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Perkebunan dan Dugaan Tindak Pidana Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dituding secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI), di Kecamatan Cempaka Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.

Menurutnya, PT Campang Tiga sudah memegang izin sah untuk lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektare di Desa Campang Tiga Ilir OKU Timur Sumsel.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tahun 2004 dan perpanjangan pada tanggal 6 Desember 2007.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

OKU Timur

Membelot Partai Golkar, Cawagub Sumsel Bakal Dipecat?
Ketua DPD Partai Hanura Mularis Djahri (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A ini, adalah pemilik lahan tersebut. Namun faktanya, PT LPI tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir," ungkap Mularis dalam suratnya.

Dia menjelaskan, PT Campang Tiga sudah melaksanakan kewajiban perusahaan. Salah satunya melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

Yaitu dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat. Antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.

"Kombes Pol M Barly Ramadhany selaku penyidik menetapkan saya selaku tersangka, pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi, dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut,” ujarnya.

Putranya Terseret

Mularis Djahri Tawarkan Bantuan untuk Penjual Pempek Palembang
Cawako Palembang Mularis Djahri menjanjikan bantuan untuk pedagang Pempek Palembang (dok.istimewa / Nefri Inge)

"Dia juga menetapkan saya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Namun tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif, maupun subyektif penangkapan dan penahanan tersebut," ujarnya.

Sedangkan menurutnya, bukti-bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satu pun yang memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur dalam Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 UU Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis juga keberatan karena penyidik menetapkan putranya, Hendra Sputra, sebagai tersangka dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Yang setelah itu, polisi menangkap dan menahan putranya.

"Penyidik diduga akan terus melakukan ketidakprofesional dalam menjalankan penyidikan, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya