Konflik 2 Perusahaan di Sumsel, PT SKB Laporkan Aksi Perusakan Lahan Sawit ke Polisi

PT SKB sebagai perusahaan kelapa sawit di Sumsel melaporkan PT GPU yang diduga melakukan perusakan terhadap lahan sawitnya dan penganiayaan ke karyawannya.

oleh Nefri Inge Diperbarui 21 Feb 2025, 21:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 19:17 WIB
Konflik 2 Perusahaan di Sumsel, PT SKB Laporkan Aksi Perusakan Lahan ke Polisi
Areal PT SKB di Sumsel (Dok. Humas PT SKB / Nefri Inge)... Selengkapnya

Liputan6.com, Palembang - Konflik antara dua perusahaan kelapa sawit dan tambang di Sumatera Selatan (Sumsel) yakni PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) semakin berlanjut. Kali ini, PT SKB melaporkan PT GPU ke Polda Sumsel, Selasa (18/2/2025) pagi.

Kuasa hukum PT SKB Haris Azhar mengatakan, laporan ke Polda Sumsel karena perusakan pohon tanaman kelapa sawit di lahan PT SKB, yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang mengaku dari PT GPU, yang terjadi pada 2 Febuari 2025 lalu.

Bahkan setelah itu, ada sekitar 25 orang oknum yang memasuki kawasan PT SKB tanpa izin, berakhir ricuh hingga ada penganiayaan yang dialami satu orang karyawan PT SKB. Penganiayaan tersebut juga, akan segera dilaporkan lagi ke pihak kepolisian setelah bukti-bukti lainnya terkumpul.

Dia berkata, oknum-oknum yang mengaku dari PT GPU, masuk ke wilayah PT SKB tanpa izin, tanpa bukti hukum yang kuat serta melakukan perusakan dan tindakan intimidatif.

“Ini yang kami laporkan. Kami berharap pihak kepolisian berani tegas melindungi hak-hak publik, warga dan usaha rakyat, untuk mengambil tindakan tepat dan baik dari peristiwa pengrusakan ini,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Aksi perusakan tersebut dengan menebang ratusan pohon pakai alat berat di kawasan PT SKB, yang berakhir pada kerugian material dan in-material, serta berdampak mengganggu ketahanan pangan nasional.

“Mereka melakukan perusakan lingkungan dan itu yang patut dihentikan.Ada yang pakai alat berat, sudah merusak secara massal. Pohon ditumbangin, tanah dirusak. Ini kerugian bisa mencapai ratusan miliar,” ujarnya.

Terlebih PT SKB sudah memenangkan putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT GPU di Sumsel.

Dalam putusan per tanggal 13 Febuari 2025 tersebut, PTUN jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas, tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GPU per tanggal 1 Juni 2009.

“Putusan ini secara tidak langsung, mencabut IUP Operasi Produksi PT GPU, yang dikeluarokan Bupati Musi Rawas pada 2009 lalu. IUP PT GPU tidak sah dan harus berhenti beroperasi,” ucapnya.

Dia berkata, adanya putusan PTUN Jakarta tersebut, membuat PT GPU tidak mempunyai dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan di area dispute, yakni di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara Sumsel.

“Aktivitas pertambangan PT GPU (di wilayah sengketa) ilegal, harus dihentikan. (Pelaporan ke Polda Sumsel) kita berdiri dan menjalani semua hukum dengan terbuka, bukti otentik dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah menanggapi terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT SKB terkait IUP Operasi Produksi PT GPU.

Menurutnya, putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia meminta agar pihak PT SKB atau kuasa hukumnya, tidak membangun opini tertentu.

 

Belum Inkrah

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)... Selengkapnya

"Jangan membangun opini dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Seolah-olah dikabulkan gugatannya, pada tingkat pertama sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan kegiatan pertambangan PT GPU. Tidak elok bila pihak PT SKB terus menerus melakukan provokasi ke publik," katanya.

Dia berkata, proses di PTUN tersebut masih panjang, terutama ada pengajuan banding ke tingkat pengadilan tinggi, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Legalitasi IUP Operasi Produksi PT GPU yang diterbitkan per 1 Juni 2009 tersebut, telah diperkuat oleh tiga putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, sertifikat Clear and Clean No.38/Bb/03/2012 sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Rencana Kerja (RKAB) PT GPU dari 2004 sampai 2026. Dia heran dengan pengajuan pembatalan izin lokasi PT GPU oleh PT SKB ke PTUN Jakarta 2024 lalu, yang menurutnya sudah kadaluarsa.

"Sesuai Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan. Selain kadaluarsa, ada dugan pelanggaran prosedur selama persidangan. Tidak ada putusan sela terkait kompensasi absolut, tak ada pemeriksaan setempat sesuai SE MA Nomor 7/2001 serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli," ujarnya.

Dia khawatir ada indikasi intervensi dalam proses peradilan, yang terkait dugaan kejanggalan termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Namun dia mengapresiasi prinsip independensi peradilan yang harus dijaga demi menegakkan keadilan.

Bahkan PT GPU juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Karena, banyak juga usaha kecil, mulai dari angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan. Apalagi PT GPU juga menjadi bagian penting dalam pendapatan daerah dan negara," ungkapnya.

Sofhuan juga menyampaikan permohonan atensi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, yang bukan terkait PT GPU saja, namun menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja.

"Kami tegaskan, PT GPU akan menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 554 K/TUN/2024. Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih, harus jadi komitmen bersama," ungkapnya.

Dia juga membantah jika oknum-oknum perusakan dan penganiayaan karyawan PT SKB adalah perwakilan dari PT GPU. Karena hal tersebut adalah fitnah yang dialamatkan ke PT GPU.

"Itu tidak benar apalagi oknum itu fitnah atas nama PT GPU. Silahkan proses hukum," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya