Liputan6.com, Palu - Sebuah video TikTok viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir. Video tersebut memperlihatkan pengakuan seorang mantang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang mengaku dipecat dari kepolisian lantaran menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.Â
Dia adalah Yuni Utami. mantan polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua ini adalah eks anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng yang dalam akun @expolwanviral5 membuat konten video dan mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dimana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Advertisement
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menanggapi kembali viralnya konten yang dibuat akun @expolwanviral5. Di mana dalam video yang beredar, Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, Selasa 30 Agustus 2022.
Didik membenarkan pada tahun 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
Dalam penyidikan kasus tersebut, terjadi perbedaan pendapat. Di mana saat itu Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meskipun hal itu ditolak Yuni Utami.
"Saat itulah terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," kata Didik melalui rilisnya ke Liputan6.com, Kamis (1/9/2022).
"Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," Didik menambahkan.
Polsek Biromaru Polres Donggala, kata Didik, saat itu telah menangani perkara yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," terang Didik.
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," Didik menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini: