Liputan6.com, Paser - Pemberian resep dan penjualan obat sirup dihentikan sementara oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser.
Hal ini berdasarkan surat edaran nomor 440/2702/Bid 1.1/Dinkes/X/2022 yang ditandatangani Kepala Dinkes Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana. Ia mengatakan sehubungan dengan meningkatnya kasus gangguan ginjal akut.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Rujukan (FKTL) di Kabupaten Paser untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup.
Advertisement
"Semuda apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat," kata I Dewa Made Sudarsana, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga
Terpisah, pihak RSUD Panglima Sebaya memastikan telah menghentikan pemberian sementara obat sirup bagi pasien. "Dihentikan menyusul kejadian gangguan ginjal akut yang terjadi di anak-anak. Termasuk paracetamol sirup dan obat batuk sirup," ucap Humas RSUD Panglima Sebaya, dr Ahmad Hadiwijaya.
Ia menuturkan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beserta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menghentikan sementara menjual jenis obat sirup sembari menunggu hasil investigasi.
Dia menjelaskan obat sirup bukan paracetamolnya yang bermasalah. Melainkan pelarut dalam Paracetamol yang digunakan. Pelarut jenis GL atau DEG ini sudah lama digunakan untuk beberapa jenis obat.
"Sekarang belum bisa dibuktikan secara langsung apakah gangguan ginjal yang terjadi di beberapa anak ini pengaruh saat mengonsumsi itu (GL atau DEG) atau bukan," jelas dokter spesialis anak itu.
Sebagai Antisipasi karena obat sirup jenis paracetamol tak bisa dijual bebas, dia menyarankan agar anak yang demam dikompres dengan air hangat dan diberi minum yang cukup.
"Kalau demamnya cenderung meningkat sebaiknya dibawa ke faskes terdekat," imbuh Hadi yang juga Ketua IDI Kabupaten Paser.
Hadi menambahkan untuk pasien di RSUD Panglima Sebaya sejuah ini tidak ditemuakan adanya gangguan ginjal pada anak. Sebagian besar pasien anak menderita radang paru-paru, diare, dan DBD.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sasar Toko Obat
Sementara, pasca-edaran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang penghentian sementara pemberian obat sirup akibat adanya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Personel Polres Paser menyisir toko obat untun memastikan tak lagi diperjualbelikan. Kasat Binmas Polres Paser AKP Bambang Yuwono mengatakan jika semua telah mengetahui dan mengerti mengenai imbauan dari IDAI, termasuk edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
Ia menyebut sejauh ini belum ditemukan adanya toko obat yang berani menjual paska adanya edaran tersebut. Meski demikian, diakuinya masih ada potensi beredarnya obat sirup itu. Seperti di pasar atau warung-warung yang tidak bisa diketahui obat itu beredar.
"Yang rawan di toko obat yang tidak resmi. Jika masyarakatnya tidak tahu dan yang menjual juga tidak tahu," tutur Bambang Yuwono.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak memberi obat kepada anak-anaknya yang masih balita dalam bentuk sediaan cair atau sirup sembari menunggu informasi lanjutan dari pemerintah.
"Agar tetap tenang jika ada gejala gangguan ginjal yang ditandai dengan tidak adanya buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan setempat," dia memungkasi.
Advertisement