Liputan6.com, Deli Serdang Arus lalu lintas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), lumpuh akibat adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat sekitar.
Unjuk rasa dilakukan masyarakat dengan cara membakar ban bekas di badan jalan lintas yang menghubungkan Kota Medan dengan Kabupaten Karo. Akibatnya, pengendara yang hendak melintas dari Medan ke Karo dan sebaliknya tidak dapat melintas.
"Sekitar pukul 10, tepatnya di depan Bumi Perkemahan Sibolangit, terjadi unjuk rasa, dan saat ini antara pihak pemerintah dengan masyarakat sedang bernegosiasi, namun saat ini jalan terputus," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diimbau kepada para pengendara agar tidak berlapis untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Diungkapkan Sonny, perlahan-lahan pihaknya akan mencoba membuka kedua arus lalu lintas dari Medan ke Karo maupun sebaliknya.
"Saat ini kita sedang berupaya, dan semoga arus lalu lintas kembali lancar," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penertiban Lahan
Pada Senin, 24 Oktober 2022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Mahfullah Daulay menegaskan, penertiban bangunan di Bumi Perkemahan Sibolangit tidak bisa dihentikan. Hal tersebut untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi tempat pembinaan Pramuka.
Setelah memberi surat pemberitahuan pertama (SP1) untuk pengosongan lahan, Satpol PP bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada penggarap yang masih bertahan di lahan tersebut. Hingga surat peringatan ketiga (SP3) untuk dilakukan pembongkaran.
Namun pada prinsipnya, menurut Mahfullah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tetap tidak menginginkan ada korban akibat pembongkaran tersebut.
"Tidak ada pembongkaran yang tidak disosialisasikan dan diberitahu, SP1 sudah diberikan, masyarakat sudah mengetahui, dan dari surat tersebut juga dibolehkan membongkar secara pribadi," ujar Mahfullah pada konferensi pers tentang penertiban lahan Bumper Sibolangit di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30, Medan.
Advertisement
Diduga Ada Pihak Ketiga
Menurut Mahfullah, usai pemberian SP1, diduga ada pihak ketiga yang melakukan doktrinasi kepada masyarakat untuk melakukan penolakan. Masyarakat tersebut merupakan penggarap, bukan pemilik vila. Bahkan ada masyarakat menggarap lahan tersebut untuk pertanian.
"Kasihan masyarakat, dimobilisiasi untuk kepentingan kelompok tertentu, yang pasti penghalangan tersebut akan mengakibatkan benturan masyarakat dengan Satpol PP," kata Mahfullah, yang hadir bersama Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Iwan Sutani Siregar.
Pemprov bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim Terpadu sudah melakukan pembongkaran bangunan yang sudah disetujui untuk dibongkar pemiliknya. Sebagai informasi, secara total ada 307 bangunan yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen, yang berdiri di lahan Bumi Perkemahan Sibolangit.
"Sudah ada masyarakat yang bersedia dibongkar bangunannya," ungkapnya.
Sudah Lapor ke Polda Sumut
Secara umum, sedang ada 2 proses yang berlangsung terkait penertiban lahan tersebut. Pihak Kwarda Pramuka Sumut juga sudah melaporkan pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut kepada Polda Sumut. Saat ini sudah masuk tingkat penyidikan.
"Kwarda Sumut telah mengambil langkah dalam upaya penyelamatan aset, kalau tidak diantisipasi kekhawatiran ke depan Bumi Perkemahan tersebut alam habis dan hilang, " kata Mahfullah.
Mahfullah juga mengatakan, Pemprov Sumut tidak memberikan ganti rugi pembongkaran. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan Bumi Perkemahan Sibolangit, Forkopimda Sumut akan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut.
"Sudah direncanakan dilakukan pengawasan bersama," tandasnya.
Advertisement