Apakah Ambulans Pembawa Pasien di Jalan Bisa Ditilang? Begini Aturannya

Aturan ambulans di jalan raya di Indonesia mengatur prioritas ambulans dalam keadaan darurat, namun dilema muncul dengan adanya tilang ETLE; bagaimana pengemudi ambulans dapat menyeimbangkan keselamatan pasien dan kepatuhan hukum?

oleh Tim News Diperbarui 11 Apr 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 20:30 WIB
Kerabat Pasien Corona Depok Dibawa ke RSPI Sulianti Saroso
Mobil ambulans Dinkes Kota Depok di ruang isolasi Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pernahkah Anda melihat ambulans berpacu melawan waktu di jalan raya? Di balik sirene dan lampu rotator yang menyala, terdapat aturan yang mengatur prioritas dan kewajiban ambulans di jalan, demi keselamatan pasien dan pengguna jalan lainnya.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Namun, dengan hadirnya tilang elektronik (ETLE), muncul dilema bagi para pengemudi ambulans.

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat, membutuhkan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa, memiliki hak prioritas di jalan raya. Ini berarti pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Namun, penggunaan sirene dan lampu rotator hanya dibenarkan dalam keadaan darurat. Di luar keadaan darurat, pengemudi ambulans wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas, termasuk berhenti di lampu merah.

Dilema muncul ketika ambulans yang membawa pasien darurat harus menghadapi lampu merah. Meskipun diperbolehkan menerobos lampu merah dalam keadaan darurat, risiko tilang ETLE menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebuah video viral di Instagram @wargajakarta.id memperlihatkan seorang sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meskipun membawa pasien, dengan komentar, 'Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE.' Pernyataan ini menggambarkan betapa kompleksnya situasi yang dihadapi para pengemudi ambulans dalam menjalankan tugasnya.

Hak Prioritas dan Kewajiban Ambulans

Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke
Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke. Foto Siloam Hospitals.... Selengkapnya

UU LLAJ memberikan hak prioritas kepada ambulans dalam keadaan darurat. Mereka diperbolehkan melewati lampu merah, menerobos kemacetan, dan tidak terikat rambu lalu lintas tertentu. Namun, hak prioritas ini tidak lantas memberikan pengemudi ambulans kebebasan penuh. Mereka tetap wajib mengutamakan keselamatan pasien, petugas medis, dan pengguna jalan lain. Penggunaan sirene dan lampu rotator harus tepat dan sesuai kondisi darurat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pengemudi ambulans juga wajib mematuhi batas kecepatan. Meskipun sedang dalam keadaan darurat, batas kecepatan umumnya 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal dan berujung sanksi hukum.

Di luar keadaan darurat, pengemudi ambulans wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas seperti pengemudi kendaraan lainnya. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Kewajiban Pengguna Jalan Lain

Diduga Bawa Rombongan Wisata ke Sukabumi Naik Ambulans, Pengemudi Ini Ditindak
Polisi menindak pengemudi mobil ambulans yang diduga mengangkut rombongan wisata ke Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Instagram @jabodetabek24info)... Selengkapnya

Pengguna jalan lain memiliki kewajiban untuk memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam keadaan darurat. Kegagalan untuk melakukannya dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan (Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ). Selain itu, mengikuti ambulans dari jarak terlalu dekat juga dapat dikenakan sanksi (Pasal 287 Ayat 3 UU LLAJ) dengan denda dan kurungan yang sama.

Memberikan jalan kepada ambulans bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Dengan memberikan jalan, kita dapat membantu ambulans mencapai tujuannya dengan cepat, sehingga dapat menyelamatkan nyawa.

Memahami dan menaati aturan ini sangat penting, baik bagi pengemudi ambulans maupun pengguna jalan lainnya. Kesadaran dan kerja sama dari semua pihak akan menciptakan lalu lintas yang aman dan efisien.

Menyeimbangkan Keselamatan dan Hukum

Dilema yang dihadapi pengemudi ambulans dalam video viral tersebut menyoroti perlunya solusi yang lebih terintegrasi. Di satu sisi, mereka harus mengutamakan keselamatan pasien dan kecepatan dalam memberikan pertolongan medis. Di sisi lain, mereka harus mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari sanksi ETLE.

Mungkin perlu adanya mekanisme khusus yang mempertimbangkan kondisi darurat ambulans dalam sistem ETLE. Sistem ini perlu mampu membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan pelanggaran yang terjadi karena situasi darurat. Dengan demikian, pengemudi ambulans dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan sanksi yang tidak adil.

Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan lalu lintas dan prosedur yang berlaku, serta bekerja sama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Semoga ke depannya, ada solusi yang lebih bijak untuk mengatasi dilema ini.

Kesimpulan: Aturan ambulans di jalan raya bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan darurat medis dengan keselamatan pengguna jalan lainnya. Baik pengemudi ambulans maupun pengguna jalan lain memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Namun, adanya ETLE menimbulkan dilema baru yang perlu diatasi dengan solusi yang lebih terintegrasi dan mempertimbangkan kondisi darurat.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya