Liputan6.com, Indramayu - Rabu siang (30/11/2022) Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP M Lukman Syarif bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menggelar olah TKP susulan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Murtado (27) kepada sang ayah Casim (72).
Dari hasil keterangan pelaku, pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya ini dilatarbelakangi motif pembagian warisan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam olah TKP susulan ini, Murtado dibawa penyidik ke lokasi pembunuhan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia menunjukkan tempat sang ayah dianiaya dan proses penguburan usai dibantai olehnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelumnya telah merencanakan pembunuhan kepada sang ayah karena dilatarbelakangi dendam soal pembagian warisan yang menurutnya tidak adil. Murtado tega menganiaya sang ayah dengan memukul bagian kepala dengan menggunakan balok besi dan menggorok leher sang ayah.
Bahkan, jauh sebelum menghabisi nyawa ayahnya, Murtado sudah mempersiapkan lubang yang digalinya persis di halaman samping rumahnya untuk menguburkan sang ayah agar jejak perbuatan kriminal yang dilakukannya tak terlacak.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, dari hasil olah TKP terungkap jika pembunuhan yang dilakukan Murtado ini sudah terencana. Modus yang dilakukan, dia mengajak ayahnya ke rumah dengan berpura-pura takut di rumahnya ada ular dan meminta sang ayah untuk menangkap ular tersebut. Dari situlah Murtado menghabisi nyawa ayahnya, bahkan Murtado berbuat sadis dengan menggorok leher sang ayah hingga nyaris putus dengan menggunakan golok.
"Dari hasil olah TKP susulan, kita sudah mendapat kepastian modus dan motif pembunuhannya, kami pastikan jika Murtado adalah pelaku tunggal, karena dilatarbelakangi dendam pada sang ayah terkait warisan," ungkap AKBP M Lukman kepada awak media.
Saat ini, Murtado masih menjalani pemeriksaan petugas dan langsung ditahan di rutan Polres Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Murtado terancam dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sementara, jasad sang ayah, Casim, usai diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu langsung dimakamkan secara layak di tempat pemakaman umum desa setempat.
Peristiwa pembunuhan Casim ini terjadi sekitar dua bulan lalu. Casim dibunuh anak kandungnya sendiri yakni Murtado. Peristiwa pembunuhan ini terungkap, usai kakak Murtado, Fatma melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Murtado.
Terungkapnya kasus pembunuhan Casim, usai Murtado ditangkap karena kasus penganiayaan dan pada saat dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Murtado buka suara dan mengakui perbuatannya yang tega membunuh sang ayah pada awal Oktober lalu, bahkan Murtado juga tega menguburkan ayahnya di halaman samping rumahnya dalam kondisi masih hidup.
Â