Uang Korupsi Bank Sulawesi Tenggara Mengalir hingga ke Malaysia, Polisi Tangkap DPO

Uang korupsi bank Sulawesi Tenggara ternyata mengalir hingga ke tangan seorang pengusaha asal Malaysia.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 08 Des 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 10:00 WIB
Polisi menangkap DPO kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara usai buron selama 2 tahun.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Uang korupsi bank Sulawesi Tenggara ternyata mengalir hingga ke tangan seorang pengusaha asal Malaysia, polisi menangkap seorang DPO usai buron sejak 2 tahun.

Liputan6.com, Kendari - Korupsi di Bank Sulawesi Tenggara cabang Konawe Kepulauan sudah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar. Sejak kasus bergulir pada 2021, mantan direktur Irwanto Jaya Putra, sudah divonis hakim Pengadilan Tipidkor Kendari selama 12 tahun penjara.

Kasus korupsi terungkap pertama kali saat salah seorang pegawai bank melapor ke Polda Sulawesi Tenggara. Saat itu, ada aliran dana bank Sultra keluar dalam jumlah besar tanpa melalui prosedur resmi.

Setelah penyelidikan awal polisi, ternyata Irwanto meminjamkan uang ini kepada sejumlah orang. Termasuk salah satunya, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Lutfi.

Polisi menelusuri, uang senilai miliaran rupiah diketahui berasal dari dana kas, ternyata sudah mengalir hingga ke Malaysia. Irwanto, berniat menginvestasikan uang ke beberapa proyek infrastruktur. Namun, ia malah tertipu sejumlah rekan bisnisnya di Jakarta.

Polisi membeberkan alur uang Bank Sultra Cabang Konkep hingga jatuh ke tangan salah seorang pengusaha asal Malaysia. Awalnya, antara pembicaraan soal proyek terjadi antara Irwanto dan Mirza, seorang kontraktor asal jakarta.

Mirza menjanjikan paket pekerjaan asrama haji dan islamic centre di Kendari. Mereka kemudian menemui seorang calo proyek bernama Iwan Setiawan di kementerian PUPR. Belakangan, proyek ini gagal dimenangkan oleh mereka.

Irwanto kemudian meminta uang dikembalikan. Namun, Iwan Setiawan menjanjikan sebuah pekerjaan yang lebih besar di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Namun, pekerjaan ini membutuhkan mahar sebesar Rp3 miliar. Irwanto dan Mirza kemudian sepakat patungan untuk menutupi mahar. Pekerjaan ini, rencananya akan dikerjakan PT Selaras Mandiri.

Irwanto kemudian mulai mengambil kas bank Sultra secara bertahap untuk membayar mahar ke Supriyanto. Irwanto menggunakan Rp1,96 miliar dana kas bank. Sisanya, ditutupi Mirza.

Ternyata, Supriyanto juga hanyalah perantara. Dia menyetor uang ini ke seorang bernama Teguh. Teguh ini, diketahui juga merupakan seorang pengusaha. Selain menjanjikan bertemu Teguh, ternyata suprianto juga menjanjikan proyek pribadi bagi Irwanto.

Pengakuan Teguh, uang dari Bank Sultra ini ternyata juga diberikan kepada seorang pengusaha asal Malaysia. Dia merupakan pemilik salah satu perusahaan di Jakarta. Sebelumnya, pengusaha tersebut sudah pernah lari ke Malaysia namun berhasil dideportasi kembali ke Indonesia. Polisi saat ini masih akan memulai pemeriksaan kepada tersangka berinisial YZ itu.

Polisi Tangkap DPO

Polisi menangkap DPO kasus korupsi Bank Sulawesi Tenggara usai buron selama 2 tahun.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Uang korupsi bank Sulawesi Tenggara ternyata mengalir hingga ke tangan seorang pengusaha asal Malaysia, polisi menangkap seorang DPO usai buron sejak 2 tahun.

Anggota Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara menangkap DPO Korupsi Bank Sulawesi Tenggara Supriyanto (40). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Mawar, Kelurahan Pedurenan kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat.

Tim kemudian membawa Supriyanto ke Polda Sulawesi Tenggara. Saat ini, Supriyanto mendekam dalam rutan polda.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, status Supriyanto sudah DPO sejak beberapa waktu lalu. Irwanto sebagai terpidana sebelumnya, menyerahkan sejumlah uang ke Supriyanto.

"Dia DPO kasus pencucian uang karena diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dari kas BPD Sulawesi Tenggara kantor cabang Wawonii," kata Kabid Humas, Selasa (06/12/2022).

Supriyanto terancam pasal 5 ayat (1) junto pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Supriyanto terancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pengembalian Kerugian Negara

Hingga hari ini, Polda Sulawesi Tenggara sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jumlah ini masih terbilang sedikit dibanding kerugian mencaai Rp9,5 miliar.

Jumlah sebanyak ini, berasal dari uang yang disita dari sejumlah tersangka dan pengguna uang lainnya di wilayah Konawe Kepulauan.

Dari Irwanto, polisi menyita sebesar Rp775 juta. Sedangkan dari Mirza, polisi menyita sebesar Rp324 juta.

"Dari teguh, sebesar Rp300 juta," ujar kabid Humas.

Kabid Humas merinci, uang sebesar Rp775 juta dari Irwanto, berasal dari sejumlah nama pejabat di Konawe Kepulauan. Salah satunya, Wakil Bupati Konkep Andi Lutfi. Kemudian, uang ini juga pernah dipinjam oleh sejumlah kepada dinas dan kepala desa di wilayah itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya