Liputan6.com, Indramayu - Petugas kepolisian dari Polsek Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, melakukan penggrebekan arena judi sabung ayam. Sejumlah orang yang berada di arena sabung ayam tersebut lari kocar kacir, setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi sabung ayam di Desa Jambe, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Selasa Siang (27/12/2022).
Polisi yang datang melakukan penggrebekan itu, hanya mendapatkan sejumlah barang bukti yang ditinggal pemiliknya yakni 4 ekor ayam jago, kurungan ayam, ember plastik, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perkakas di lokasi.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi bekerjasama dengan aparat desa setempat untuk berkordinasi guna pemilik arena sabung ayam itu untuk menyerahkan pada polisi terhitung 1x24 jam.
Advertisement
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Kasidi membenarkan penggerebekan arena sabung ayam terseut. Menurut Kompol Kasidi,penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dilakukan jajarannya, menyusul adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang resah karena di desanya kerap menjadi arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Usai mendapatkan laporan, Kompol Rasidi mengerahkan seluruh personel untuk langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Usai berada dilokasi, polisi menemukan kegiatan sabung ayam. Polisi langsung menggrebek, para pemain sabung ayam yang mengetahui kedatangan polisi langsung berlarian kabur dari lokasi tersebut. Bahkan mereka kabur kocar-kacir menyelamatkan diri dari kejaran polisi, bahkan beberapa di antaranya lari ke arah persawahan.
"Di tempat itu kami hanya mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat perjudian sabung ayam, kami akan terus menyelidiki dan memasang garis polisi, serta berkodinasi dengan aparat desa agar segera menutup lokasi tersebut," tegas Kompol Kasidi.
Kasidi menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberantas kriminalitas khususnya yang merahkan masyarakat yakni perjudian, curanmor, serta peredaran minuman keras. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk yang meresahkan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.
Â