Liputan6.com, Jakarta Sabung Ayam berdarah terjadi di Lampung, tepatnya di di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Penggrebekan sabung ayam ini menewaskan tiga orang anggota Polisi.
Peristiwa itu terjadi Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota tersebut meninggal dunia karena ditembak.
Baca Juga
Penembakan terjadi terhadap 17 anggota yang melakukan penggerebekan, mengakibatkan 3 di antaranya gugur.
Advertisement
"Kronologis 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas," tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari dikutip dari kanal News, Rabu (19/3/2025).
Dibalik tragedi ini, menarik untuk membahas mengenai dasar hukum sabung ayam di Indonesia.
Sabung ayam, tradisi yang mungkin sudah ada sejak lama di Indonesia, kini dilarang secara hukum. Mengapa? Karena kegiatan ini melibatkan banyak hal negatif yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan agama di Indonesia.
Perjudian, kekerasan terhadap hewan, dan dampak sosial yang luas menjadi alasan utama pelarangannya. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, dengan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat.
Praktik sabung ayam melibatkan taruhan uang atau barang berharga, yang menjadikan kegiatan ini sebagai perjudian ilegal. Ini melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelanggar. Selain itu, pertarungan ayam yang brutal menyebabkan cedera dan kematian pada hewan, bertentangan dengan nilai-nilai kesejahteraan hewan.
Dampak Sosial
Dampak sosialnya pun tak kalah serius; sabung ayam seringkali memicu kejahatan lain, seperti pencurian dan perkelahian, bahkan kasus penembakan polisi di Lampung ini.
Lebih jauh lagi, kecanduan sabung ayam bisa membuat seseorang mengabaikan kewajiban agama, keluarga, dan pekerjaannya. Kehilangan uang akibat kekalahan taruhan juga memperburuk kondisi ekonomi para penjudi.
Sisi Agama
Dari sisi agama, sebagian besar agama di Indonesia, termasuk Islam, melarang perjudian. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 secara jelas menyatakan bahwa perjudian adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
Oleh karena itu, pelarangan sabung ayam di Indonesia bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Sabung Ayam
Hukum di Indonesia memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan atau partisipasi dalam sabung ayam, baik sebagai penyelenggara maupun peserta.
Ancaman hukuman penjara dan denda mengintai bagi mereka yang nekat melanggar aturan ini. Kecuali, jika sabung ayam dilakukan dalam konteks upacara adat tertentu yang tidak melibatkan perjudian. Namun, pelaksanaan upacara adat pun harus tetap memenuhi persyaratan dan izin yang berlaku.
Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur tentang perjudian, termasuk perjudian yang dilakukan dalam konteks sabung ayam. Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Polisi dan aparat penegak hukum lainnya terus aktif melakukan razia dan penindakan terhadap kegiatan sabung ayam ilegal di berbagai daerah.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas perjudian dan melindungi kesejahteraan hewan. Pelarangan sabung ayam merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Semoga dengan adanya aturan dan penegakan hukum yang tegas, praktik sabung ayam dapat dihentikan dan dampak negatifnya dapat diminimalisir.
Advertisement
Dampak Sosial Sabung Ayam: Lebih dari Sekadar Perjudian
Sabung ayam bukan hanya sekadar perjudian; dampak sosialnya jauh lebih luas dan kompleks. Kegiatan ini seringkali memicu berbagai masalah sosial, mulai dari kejahatan hingga kemiskinan. Kehilangan uang akibat kekalahan taruhan dapat memperburuk kondisi ekonomi seseorang dan keluarganya.
Selain itu, sabung ayam juga dapat memicu tindak kejahatan lain. Dalam beberapa kasus, perkelahian dan bahkan pembunuhan terjadi akibat sengketa taruhan. Contohnya, kasus penembakan polisi di Lampung yang dipicu oleh penggerebekan sabung ayam menunjukkan betapa berbahayanya kegiatan ini. Lingkungan yang dipenuhi oleh kegiatan sabung ayam juga dapat meningkatkan tingkat kriminalitas di sekitarnya.
Lebih jauh lagi, kecanduan sabung ayam dapat menyebabkan pengabaian kewajiban agama, keluarga, dan pekerjaan. Seseorang yang kecanduan dapat menghabiskan waktu dan uangnya hanya untuk sabung ayam, mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, pelarangan sabung ayam menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya yang meluas.
Kesimpulan: Pelarangan sabung ayam di Indonesia didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari pelanggaran hukum perjudian hingga dampak sosial negatif yang luas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberantas praktik ini dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.
