Liputan6.com, Gowa - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya sebuah yayasan di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa yang menganut aliran sesat. Yayasan tersebut mengharamkan para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan hingga meminum susu.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menyebutkan bahwa aliran sesat tersebut bernama Bab Kesucian. Pemimpin dari aliran sesat tersebut adalah seorang lelaki yang bernama Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau yang lebih sering disebut Bang Hadi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut," kata Muammar kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Muammar menjelaskan bahwa dari hasil penulusuran tim investigasi MUI Sulsel, Bang Hadi diketahui merupakan warga pendatang di Kabupaten Gowa. Bang Hadi adalah warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang kemudian menikah dengan seorang perempuan di Kabupaten Gowa.
Muammar pun menduga bahwa aliran sesat tersebut dibawa Bang Hadi dari tempat asalnya. Apalagi setelah dia menikahi wanita asal Kabupaten Gowa, pasangan suami istri itu kemudian mendirikan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian.
"Jadi memang aliran itu diduga dia bawa dari tempat asalnya," terang Muammar.
Muammar pun memastikan bahwa aliran Bab Kesucian yang dibawa oleh Bang Hadi ini adalah sesat. Pasalnya aliran tersebut melarang para pengukutnya yang merupakan seorang muslim untuk melaksanakan salat.
"Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," tegas dia.
Belum diketahu pasti berapa jumlah pengikut yang telah masuk ke aliran Bab Kesucian. Muammar mengaku akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemda setempat dan pihak kepolisian untuk mencari tahu lebih jauh ihwal aliran sesat Bab Kesucian.
Simak juga video pilihan berikut ini: