Mantan Rektor UIN Riau Buat Pengakuan Suap Jaksa Ratusan Juta, Begini Faktanya

Mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru, Ahmad Mujahidin, yang menjadi terdakwa korupsi jaringan internet mengaku memberikan uang ratusan juta kepada jaksa di Kejari Pekanbaru agar bebas dari perkara.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jan 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 09:00 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Ahmad Mujahidin, membuat pengakuan telah memberikan uang ratusan juta kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ahmad merupakan terdakwa korupsi jaringan internet

Dalam surat terbuka yang dikirimnya ke sejumlah wartawan, mantan Rektor UIN Suska Riau tersebut menyebut jaksa itu bernama Dewi Sinta Dame Siahaan. Jaksa di Pidana Khusus Kejari Pekanbaru itu disebutnya menerima uang Rp460 juta.

Adapun pemberian uang setelah adanya permintaan itu, menurut Ahmad Mujahidin, untuk kebebasan dari segala tuntutan. Dia pun meminta petinggi di kejaksaan agar memberikan sanksi disiplin kepada Dame.

Pengakuan Ahmad Mujahidin ini membuat Kepala Kejari Pekanbaru Martinus angkat bicara. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan, Kejari menyatakan pengakuan terdakwa itu tidak benar. 

"Dugaan penerimaan salah satu oknum Jaksa di Pidsus, dalam perkara berjalan tidak benar, kami tegaskan tidak ada jaksa menerima apa pun seperti yang disiarkan," kata Agung, Senin petang, 9 Januari 2023.

Agung menyatakan, jaksa yang disebut Ahmad dalam suratnya tidak pernah sesuatu apapun, baik dari terdakwa ataupun kuasa hukum. Hal ini berdasarkan pengakuan dari orang yang disebut Ahmad menyerahkan uang (penghubung) ke jaksa.

"Ini ditegaskan pihak yang menerima sesuatu dari terdakwa yang mengatasnamakan salah satu jaksa," kata Agung.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permintaan Maaf

Penghubung itu sudah meminta maaf kepada Kejari Pekanbaru. Dalam video permintaan maafnya, uang itu untuk kepentingan dirinya, bukan perkara. 

Atas perbuatan Samuel ini, Kejari Pekanbaru tengah mempelajari dan melaporkan ke pimpinan, apakah nantinya menempuh jalur hukum. 

Di sisi lain, Agung menyatakan pengakuan pemberian uang kepada jaksa untuk kebebasan dalam perkara sangat absurd. Pasalnya, Ahmad Mujahidin sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan. 

"16 Desember lalu tuntutannya, 3 tahun dan denda Rp200 juta," tegas Agung. 

Sebelumnya, Ahmad Mujahidin mengaku telah menyuap jaksa Rp460 juta. Melalui pengakuannya, Ahmad meminta uang senilai Rp460 juta yang telah diberikan kepada jaksa melalui Samuel Pasaribu agar dikembalikan. 

Dalam surat pertama tanggal 7 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2023

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya