Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado.
Kali ini, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang lelaki pengedar sabu berinisial MCP (26), warga kelurahan Maen, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Jumat (13/1/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis, 12 Januari 2023 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
"Penangkapan pelaku karena ada laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Malalayang, Kota Manado," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat itu, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu dalam plastik bening di dalam pembungkus rokok camel di bagasi kendaraan bermotor. Selain itu, tim juga menemukan satu kotak hitam yang berisi alat hisap narkotika.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu dan alat hisap narkotika," tandas May Diana Sitepu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang lelaki selaku pengedar.
Pengedar sabu itu berinisial FR (26), warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut. Dia diamankan pada Selasa 10 Januari 2023 di Kelurahan Wenang, Kota Manado.
"Setelah menerima informasi dari warga, kami bergerak menangkap pelaku," ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku memiliki sabu yang disimpan dalam saku kanannya. Tim kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu.
"Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Mapolresta Manado.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â
Â