Pria di Karawang Hamili Anak Kandung, Bilang ke Istri Hamil di Luar Nikah Sama Pacar

Pria bejat berinisial R (43) itu bahkan bilang ke istrinya bahwa si istri tidak bisa menjaga sang anak sampai hamil di luar nikah.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2023, 08:59 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Karawang - Sebuas-buasnya binatang buas tidak akan memakan anaknya sendiri. Peribahasa itu nampaknya tidak berlaku bagi R (43) pria tua bangka di Kecamatan Batujaya, Karawang. Bagaimana tidak, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun hingga hamil. 

"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis.

Korban berinisial D (20), pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.

Wirdhanto bahkan mengatakan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan tersebut, pelaku sempat membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan bahwa ibunya tidak bisa mendidik.

Namun saat dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.

Dari pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.

"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," kata dia.

 

Pendampingan Psikologis

Korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban.

Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya