Liputan6.com, Gorontalo - Meski masih menjadi barang ilegal, transaksi jual beli batu hitam atau batu galena di tambang Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo hingga kini masih terjadi. Bongkar muat batu hitam menggunakan mobil besar pun masih terlihat.
Hal ini membuat geram Bupati Bonebol Hamim Pou. Menurutnya, jika seharusnya bongkar muat barang tersebut memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, mobil dengan kapasitas besar itu menggunakan infrastruktur di Bonebol.
Advertisement
Baca Juga
Hamim mengaku, ke depan pihaknya akan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa retribusi pemanfaatan aset daerah. Apalagi kegiatan itu dilakukan untuk mobilisasi sumber alam dari Bonebol.
"Jadi harus ada dampak juga untuk daerah, mereka menggunakan jalan, jembatan, tetapi tidak ada pengembalian dari mereka. Bagaimana kalau jalan dan jembatan itu rusak? Ujung-ujungnya daerah lagi yang susah," kata Hamim.
"Saya ingin dalam waktu dekat akan menerapkan Perda tersebut," tegasnya.
Dengan begitu, retribusi ini sebagian besar akan dikembalikan ke desa atau Kecamatan. Dananya untuk menunjang sarana kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur.
"Saya juga akan melakukan pertemuan dengan para pembeli batu hitam di tanah Bonebol. Karena apa? Jangankan retribusi, laporan saja ke saya tidak pernah ada," ungkapnya.
"Saya dengar transaksinya sudah triliunan, tapi sepeser pun tidak ada PAD," ujarnya.
Dirinya mengaku, retribusi itu nantinya untuk memaksimalkan PAD demi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bonebol. Utamanya dari desa penghasil material tambang tersebut.
"Ini perlu dan segera didorong, jangan berlarut-larut. Agar PAD Bonebol segera naik," ia menandaskan.
Sekadar informasi, jika tambang batu hitam ilegal itu berada di kawasan kontrak karya PT GM. Bahkan, PT GM sendiri belum memberikan izin resmi terkait dengan penambangan batu hitam yang saat ini dikelola oleh warga penambang lokal bersama investor asing.
Â
Â