Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Mati Ferdy Sambo yang Dikaitkan dengan KUHP Baru

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sebuah video beredar di media sosial yang menyangkutpautkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.

oleh Udin AS diperbarui 17 Feb 2023, 13:35 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 13:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bersama DPR Bahas RUU Perubahan Tentang MK
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sebuah video beredar di media sosial yang menyangkutpautkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Mahfud MD juga mengatakan jika video beredar tersebut merupakan sebuah fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo," tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).

Menko Polhukam melanjutkan pernyataannya bahwa RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi dan perubahan tersebut harus ada dalam vonis hakim.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," tuturnya.

Video yang berdurasi 35 detik itu tertera dengan narasi tertulis typo dan salah ketik. Yaitu, 'Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat'.

Video itu mengutip pernyataan dari Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang pada saat itu belum disahkan.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan itu tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, video tersebut menampilkan foto salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Maruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya