Liputan6.com, Jakarta - Hasil putusan kode kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Terdakawa atas keterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun.
Baca Juga
Sidang Etik Bharada E Hari Ini 22 Februari 2023, Penentuan Karier Richard Eliezer Dihadiri Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti
Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimbob, Polri segera Jadwalkan Sidang Kode Etik
Soal Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Polisi, Polri Bakal Tempuh Jalur Ini
Advertisement
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJ News.
Sidang KKEP terhadap Bharada E tersebut berlangsung lebih dari 7 jam, mulai dari pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Baharada E berharap kembali menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya selesai. Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa Bharada E berpeluang kembali untuk menjadi anggota Polri.
"Peluang itu ada" kata Sigit.
Meski demikian, Sigit mengatakan jika Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Listyo Sigit juga menuturkan semua yang pertimbangan majelis hakim menjadi notasi bagi intuisi Polri.
"Kita semua juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu pertimbangan kami dalam waktu dekat," tuturnya.