Hasil Putusan Kode Etik: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Tapi...

Hasil putusan kode kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

oleh Udin AS diperbarui 23 Feb 2023, 02:36 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 02:36 WIB
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil putusan kode kode etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Terdakawa atas keterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berdasarkan sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJ News.

Sidang KKEP terhadap Bharada E tersebut berlangsung lebih dari 7 jam, mulai dari pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Baharada E berharap kembali menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya selesai. Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa Bharada E berpeluang kembali untuk menjadi anggota Polri.

"Peluang itu ada" kata Sigit.

Meski demikian, Sigit mengatakan jika Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Listyo Sigit juga menuturkan semua yang pertimbangan majelis hakim menjadi notasi bagi intuisi Polri.

"Kita semua juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu pertimbangan kami dalam waktu dekat," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya