Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini bakal menempuh jalur sidang kode etik terkait terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) atas keterlibatannya dalam kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan nasib Bharada E bisa atau tidaknya kembali menjadi anggota polisi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo tengah menjadwalkan terkait sidang kode etik tersebut. Ia juga mengatakan sidang nantinya tentunya diawasi pihak internal ataupun eksternal.
“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” ujar Dedi dikutip dari PMJ News.
Selain penentu bisa atau tidaknya kembali menjadi anggota Brimob, sidang tersebut juga penentu nasib Bharada E setelah menjalani hukuman 1,6 bulan penjara yang nantinya dapat memenuhi keadilan di masyarakat.
Lebih lanjut, Dedi memastikan terkait sidang kode etik terhadap Bharada E bersifat transparan.
“(Sehingga) hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini yang penting,” tuturnya.
Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali Jadi Anggota Polri
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa Bharada E berpeluang kembali untuk menjadi anggota Brimob Polri.
"Peluang itu ada" kata Listyo Sigit dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu disampaikan terkait harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya selesai.
Meski demikian, Listyo menyebutkan jika Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo Sigit juga menuturkan semua yang pertimbangan majelis hakim menjadi notasi bagi intuisi Polri.
"Kita semua juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu pertimbangan kami dalam waktu dekat," tuturnya.
Advertisement