Darah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran 'Mendidih', Polisi Gulung 3 Debt Collector dan 7 Preman

Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 debt collector dan 7 preman yang membentak personel polisi dan membuat darah Fadil Imran mendidih.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 23 Feb 2023, 10:25 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 10:25 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat melantik 28 Kapolsek di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2022). (Dok: Humas Polda Metro Jaya)

 

Liputan6.com, Jakarta Usai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran geram dan darahnya 'mendidih' melihat personelnya dibentak penagih utang (debt collector), Direskrimum Polda Metro Jaya langsung menggulung 3 debt collector dan 7 preman dari dua kelompok berbeda yang membentak personelnya.

Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menurut keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, sebanyak 3 debt collector yang bikin darah Fadil Imran mendidih kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan, penindakan ini adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya bahwa tidak ada lagi bibit-bibit premanisme muncul di Jakarta. Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

Menurut Hengki, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

"Hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa," kata​​​​​​nya.

Hengki Haryadi juga menegaskan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat," kata Hengki.

 

Mobil Clara Shinta

Sebelumnya sempat ramai di media sosial tentang video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami selebgram TikTok Clara Shinta. Video tersebut diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector.

Peristiwa tersebut juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi penggunaan kekerasan dalam pekerjaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya