Istri KDRT Terhadap Suami, Laporan di Polres Tomohon Malah Dicabut

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks sebuah toko audio variasi di Kota Tomohon tempat sang suami bekerja.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Mar 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 01:00 WIB
[Bintang] Anak Durhaka Dari Jawa Timur
Ilustrasi KDRT | daerah.sindonews.com

Liputan6.com, Tomohon - Seorang suami berinisial MB (30) di Kota Tomohon, Sulut, melaporkan isterinya berinisial VA (24) ke kantor Polsek Tomohon Tengah. Pemicunya? VA selaku isteri diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang suami.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, ada laporan masuk ke SPKT Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh perempuan berinisial VA.

“Pelaku pun kemudian dijemput polisi 2 jam setelah kejadian, di Kelurahan Tara-tara, Kota Tomohon,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks sebuah toko audio variasi di Kota Tomohon tempat sang suami bekerja.

Saat MB sedang bekerja, tiba-tiba datang pelaku meminta handphone dan KTP miliknya beserta uang, dengan alasan akan pergi ke Manado.

“Namun oleh MB tidak diberikan dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Abast.

Saat itu MB sempat menarik istrinya hingga terjatuh. Tak terima hal tersebut, sang istri kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung menganiaya suaminya di bagian wajah dan kepala. Akibatnya luka lebam di sekujur wajah dan kepala.

Setelah kejadian tersebut, MB langsung melaporkan istrinya ke kantor Polsek Tomohon Tengah. Polisi bergerak menangkap sang istri.

“Namun tak lama kemudian sang suami atau korban mencabut laporannya dengan alasan isterinya sedang mengalami gangguan kesehatan, berupa pendarahan. Keduanya akhirnya berdamai di hadapan polisi,” ujar Abast memungkasi.

Simak juga video pilihan berikut: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya