Aksi Emak-Emak di Medan Berbagi Takjil Dukung DPR untuk Pengesahan RUU PPRT

Emak-emak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi berbagi takjil di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rabu (29/3/2023).

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Mar 2023, 22:37 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 22:37 WIB
Berbagi takjil
Aksi emak-emak berbagi takjil di lingkungan DPRD Sumut

Liputan6.com, Medan Emak-emak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi berbagi takjil di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rabu (29/3/2023).

Emak-emak yang tergabung dalam Serikat Perkerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut itu membagikan kepada petugas pengaman, petugas kebersihan, dan staf yang berada di Kantor DPRD Sumut.

Selain itu, takjil juga dibagikan kepada tukang becak, pedagang kaki lima, dan driver ojol yang melintas di sekitar Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Aksi ini dilakukan pasca Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Anggota DPR RI lainnya menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023.

Ketua SPRT Sumut, Wagini mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPR, Fraksi, Baleg, dan seluruh Panja RUU PPRT, serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PRT menjadi RUU Inisiatif.

"Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Jokowi atas komitmennya dalam pernyataan resmi pada 18 Januari 2023 untuk mempercepat RUU PPRT," kata Wagini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Apresiasi untuk KSP dan Para Menteri

Berbagi takjil
Berbagi takjil

Disampaikan Wagini, pihaknya juga mengapresisi Kantor Staf Presiden (KSP) beserta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menkumham yang telah bergerak cepat membentuk Gugus Tugas RUU PPRT.

"Mereka mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, dan menjalin komunikasi antarkementerian dan kelembagaan," ujarnya.

Menurut Wagini, pasca RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR, masih banyak langkah untuk tahapan menjadi UU PPRT. SPRT Sumut berharap dan meminta Ketua DPR dan untuk segera melakukan tahapan selanjutnya.

"Mengingat batas waktu untuk surat menyurat dan pembahasan adalah 30 hari masa sidang. Hal ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan," sebutnya.

Lahirkan Undang-Undang Bermanfaat

Berbagi takjil
Takjil juga dibagikan kepada tukang becak

Wagini meyakini, pembahasan bersama DPR dan Pemerintah akan menghasilkan undang-undang yang bermanfaat, dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara serta bangsa yang ramah juga berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT.

SPRT Sumut meminta DPR segera menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Pimpinan DPR untuk mengambil langkah krusial, segera mengirimkan surat dan RUU kepada Presiden Jokowi agar Presidan segera mengirimkan balasan berupa SurPres kepada DPR.

Kemudian, mendorong DPR untuk mempersiapkan Panja Pembahasan bersama Pemerintah. Memberikan dukungan DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama secara terbuka.

"Kami juga memohon pengesahan segera RUU PPRT yang demikian sangat dibutuhkan dan melalui proses panjang lebih dari 19 tahun," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya