Bertemu Menaker, IWAPI Ingin RUU PPRT Segera Disahkan

Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Para pengusaha wanita ini pun berharap tak ada halangan untuk pengesahan tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mar 2023, 20:46 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 20:46 WIB
Iwapi
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Para pengusaha wanita ini pun berharap tak ada halangan untuk pengesahan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Para pengusaha wanita ini pun berharap tak ada halangan untuk pengesahan tersebut.

Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT selalu tertunda dengan berbagai alasan dan kondisi.

Rinawati Prihatiningsih, selaku WKU Bidang LitBang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, juga Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menuturkan, disahkannya RUU PPRT sejalan dengan komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya, Deklarasi G20 Bali tahun lalu.

"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima, apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada, sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.

"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," ujar Rinawati.

Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, menurutnya, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI, wakil rakyat malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.

"Disahkannya RUU PPRT, juga merupakan kado khususnya untuk para perempuan baik yang termarjinalkan maupun kami sebagai pemberi kerja di hari perayaan International Women’s Day di bulan Maret ini dan Hari Kartini nanti di bulan April," ujarnya.

 

Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Nasional Kadin bidang Ketenagakerjaan, di Menara Kadin, Selasa (7/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Nasional Kadin bidang Ketenagakerjaan, di Menara Kadin, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan, sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana, namun apabila masih ada pasal-pasal yang tidak disetujui, seharusnya bisa segera diselesaikan secara internal di DPR.

"Kami, Kemenaker sebagai PIC dari pemerintah untuk pembahasan RUU PPRT siap untuk harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang belum pas sehingga RUU PPRT bisa disetujui bersama antara DPR RI dan Presiden," ujarnya.

Sementara, perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengaku, mereka bakal melakukan beberapa aksi untuk mengawal hingga pengesahan RUU tersebut.

"Kami akan mengawal, dengan berbagai aksi, sampai itu (RUU PPRT) diinisiatifkan, dibahas bersama, dan disahkan sebagai Undang-undang," ungkap Lita Anggraeni, pendiri JALA PRT, dalam Konferensi Pers 'Merespon Perkembangan Terbaru RUU PPRT di DPR', Kamis (16/3/2023).

Dia memprediksi, bila pada April ini selambat-lambatnya bisa diputuskan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Kalau saja sebelum lebaran sudah disahkan seperti itu, maka akan dianggap sebagai kado lebaran bagi teman-teman PRT.

"Tapi kita jangan lengah, memang ada kemajuan, tapi belum disahkan menjadi undang-undang. Kalau sudah disahkan, barulah ada pengakuan, penghargaan dan perlindungan, bagi rekan-rekan PRT, itu yang paling mendasar," kata Lita. (Pramita Tristiawati)

 

RUU PPRT Selangkah Lagi Jadi Inisiatif DPR

Aksi Lilin dan Doa Bersama Lintas Agama Tuntut RUU PPRT Disahkan
Massa menggelar aksi dengan membawa lilin dan doa bersama lintas agama di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut agar pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR di Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Selasa (14/3/2023)

Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR dalam waktu cepat.

Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air ini akan memulai babak barunya.

Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah tersendat sekian lama. Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy.

Dia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU ini akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang. “Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” ucap Willy.

Pimpinan DPR Bantah Tunda Pembahasan RUU PPRT

Aksi Lilin dan Doa Bersama Lintas Agama Tuntut RUU PPRT Disahkan
Aksi massa membawa lilin dan doa bersama lintas agama di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut agar pimpinan DPR menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR di Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan kabar RUU PPRT ditunda untuk disahkan menjadi inisiatif DPR. Dasco mengatakan, ada kesalahpahaman.

Pimpinan DPR dalam masa sidang sebelumnya belum sepakat untuk menunda RUU PPRT, melainkan sepakat untuk dibahas pada masa sidang berikutnya atau masa sidang sekarang.

"Mungkin ada misunderstanding bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda tapi kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Sebelumnya kabar RUU PPRT telah disepakati pimpinan DPR untuk ditunda disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat itu Puan menyatakan perlu pendalaman oleh pimpinan untuk membahas kembali rencana pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.

Dasco mengatakan, pimpinan sepakat agar pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif dibahas pada masa sidang kali ini.

"Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar ketua harian Gerindra ini.

Maka itu, pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah untuk membahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja agar bisa ditindaklanjuti.

"Pada siang hari ini nanti ada rapim dan bamus kita akan mengagendakan baik undang-undang pprt maupun Perppu Ciptaker untuk kita bahas di rapim dan bamus untuk selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.

"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut dia, keputusan rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR itu memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah.

"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya