Bukan karena Kritik, Tiktokers Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi karena Ungkapan 'Dajjal'

Sebutan Lampung sebagai Provinsi Dajjal membuat Tiktokers Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 18 Apr 2023, 07:20 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 06:46 WIB
KRITIK KOTA LAMPUNG, KELUARGA TIKTOKERS BIMA DIINTIMIDASI DAN DIPANGGIL BUPATI
KRITIK KOTA LAMPUNG, KELUARGA TIKTOKERS BIMA DIINTIMIDASI DAN DIPANGGIL BUPATI

Liputan6.com, Lampung - Sebutan Lampung sebagai Provinsi Dajjal membuat Tiktokers Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi. Pengacara Gindha Ansori menyebut, pihaknya menyerahkan laporan tersebut sepenuhnya ke Mapolda Lampung.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya, Senin (17/4/2023).

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak, tapi karena ada pernyataan dajjal.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

 

Proses Hukum Berlanjut

Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya